DPR Desak Perlindungan PMI Lebih Kuat: RUU P2MI Siap Pukul Telak Mafia Perdagangan Manusia

AKURAT.CO Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Evita Nursanty, menekankan pentingnya reformasi kebijakan untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, dianggap krusial untuk mengatasi berbagai permasalahan yang kerap dialami PMI.
"RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri," kata Evita Nursanty, Sabtu (22/3/2025).
Menurutnya, TPPO kini menjadi modus perbudakan modern yang kian marak terjadi. Oleh karena itu, RUU P2MI perlu menjadi payung hukum yang lebih efektif dalam melindungi pekerja migran dari ancaman eksploitasi.
Evita menegaskan, RUU P2MI wajib memberikan perlindungan komprehensif bagi PMI dari praktik-praktik kejahatan seperti perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, kesewenang-wenangan, dan kekerasan kemanusiaan lainnya. Perubahan UU ini harus mencakup mekanisme bantuan hukum serta perlindungan khusus bagi korban TPPO.
Baca Juga: Ustazah Alfi Ajak Kita Tingkatkan Kualitas Puasa dari Aspek Lahir Maupun Batin
“Dengan RUU ini, kita ingin memastikan negara memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat dalam mengontrol keberangkatan PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang," ujarnya.
Evita menegaskan bahwa DPR akan memastikan RUU P2MI benar-benar mampu melindungi WNI agar tidak lagi terjerat perdagangan manusia di luar negeri.
“Sudah banyak anak bangsa yang tertipu dan menjadi korban perdagangan orang dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri. Banyak di antara mereka yang kemudian dipaksa bekerja, disiksa, atau mengalami berbagai bentuk kekerasan lainnya,” ungkapnya.
Ia juga menekankan, perubahan UU P2MI harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk mendata seluruh PMI yang bekerja di luar negeri.
"Perubahan UU P2MI harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pendataan PMI secara masif di setiap negara,” tegasnya.
RUU P2MI merupakan inisiatif Badan Legislasi DPR yang mulai dibahas sejak akhir Januari 2025 dan telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Kamis (20/3). RUU ini juga termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Terdapat 29 perubahan dalam RUU P2MI, termasuk kategori pekerjaan migran (Pasal 4), syarat dan kewajiban bagi PMI (Pasal 5 dan 6), serta perlindungan PMI sebelum bekerja (Pasal 8).
Baca Juga: 5 Menit Saja! Resep Es Timun Suri Praktis untuk Buka Puasa yang Menyegarkan
Salah satu perubahan besar dalam RUU ini adalah penghapusan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang akan digantikan oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pengaturan mengenai BP2MI sebelumnya diatur dalam Pasal 26 UU P2MI, namun diusulkan untuk dihapus.
Evita berharap RUU ini dapat segera disahkan menjadi undang-undang dan diterapkan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia di seluruh dunia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










