Akurat

Dugaan Pengondisian Lelang, Aktivis Desak Kejaksaan Periksa Pokja ULP Kabupaten OKU

Oktaviani | 17 Agustus 2024, 21:13 WIB
Dugaan Pengondisian Lelang, Aktivis Desak Kejaksaan Periksa Pokja ULP Kabupaten OKU
 
AKURAT.CO Aktivis dari Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) mendorong Kejaksaan Negeri Ogan Komeling Ulu memeriksa Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten OKU.
 
Hal tersebut terkait dugaan kecurangan dalam proses lelang proyek di Kabupaten OKU, karena sulitnya peserta yang tidak bisa melakukan penawaran secara daring. 
 
Ketua Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) Sumatera Selatan, Irman Bunawolo, mengatakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim, terdapat dari laman LPSE Kabupaten OKU untuk bagian Apendo tidak bisa diakses selama waktu proses pemasukan dokumen lelang.
 
Kata Irman, hal inilah diduga kuat hanya pemegang lelang yang diarahkan dapat mengakses proyek tersebut.
 
 
"Dari hasil penelusuran tim kita terlihat banyaknya peserta peserta tunggal yang menawar dan penawaran turun hanya kurang lebih satu persen dari HPS. Pengondisian lelang ini patut diduga melibatkan orang dalam pokja di ULP Kabupaten OKU," jelasnya, dikutip Akurat.co, Sabtu (17/8/2024).
 
Menurut Irman, modus yang dilakukan oleh oknum-oknum yang diduga melibatkan orang dalam ULP di Kabupaten OKU untuk menentukan pemenang lelang yang sudah ditetapkan oleh dinas terkait, karena adanya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
 
Di mana diduga melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12/2021 dan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
 
"Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hal ini merupakan perbuatan melanggar hukum dengan melaksanakan KKN. Dan mungkin diduga juga adanya gratifikasi karena mereka sudah memberikan imbalan kepada pihak ULP unit layanan pengadaan untuk pengkondisian lelang tersebut," kata Irman.
 
 
Lebih lanjut, kata Irman, pihaknya mendorong agar Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU melakukan pemeriksaan kepada Pokja ULP di Kabupaten OKU,
 
Karena, skema yang dilakukan mereka diduga secara sistematis untuk memudahkan manipulasi dalam proses pelanggaran.
 
"Saya meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU untuk memanggil Pokja ULP dan mendalami kasus ini. Sehingga bisa memastikan integritas serta transparansi dalam pengelolaan lelang proyek tersebut yang meresahkan," desaknya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK