Akurat

Diduga Banyak Lakukan Pelanggaran, Komisi VI DPR Dukung PT BEST Laporkan Perusahaan Tiongkok ke KPPU

Mukodah | 15 Agustus 2024, 17:47 WIB
Diduga Banyak Lakukan Pelanggaran, Komisi VI DPR Dukung PT BEST Laporkan Perusahaan Tiongkok ke KPPU

AKURAT.CO Komisi VI DPR mendukung penuh upaya salah satu perusahaan lokal yang melaporkan perusahaan asal Tiongkok ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto, juga meminta KPPU segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan salah satu perusahaan nasional yang diduga dirugikan oleh perusahaan asing.

Hal tersebut disampaikan Darmadi saat menanggapi langkah PT. Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST), perusahaan yang melaporkan NINGBO AUX IMP & EXP CO., LTD, sebagai pemilik merek AUX Air Conditioner ke KPPU.

Diketahui, PT BEST melaporkan perusahaan Tiongkok tersebut lewat surat tertanggal 14 Agustus 2024, atas dugaan Pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga: Cegah Kebakaran, Heru Budi Minta Warga Jakarta Jaga Instalasi Listrik di Rumah

"KPPU harus responsif saya kira ketika menerima laporan dari masyarakat. Apalagi ini menyangkut sebuah kedaulatan dan kepentingan ekonomi Nasional. Segera saja KPPU tindak lanjuti secara serius apa yang sudah dilaporkan itu," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Darmadi mengingatkan bahwa ada resiko atau dampak ekonomi yang cukup serius, apabila perusahan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dibiarkan saja ketika melakukan sebuah pelanggaran bisnis.

"Selain akan jadi preseden buruk. Kalau praktek mereka atau cara mereka berbisnis diduga banyak melakukan pelanggaran dibiarkan, maka implikasi seriusnya bakal banyak perusahaan lokal yang akan terganggu. Ekosistem bisnis Tanah Air bakal terguncang imbas ulah mereka nantinya. Jadi, pemerintah termasuk KPPU harus peka dan bertindak tegas kepada perusahaan asing yang melakukan moral hazard semacam itu," tandas politikus PDIP itu.

Darmadi menduga, sikap arogan perusahaan asal Tiongkok tersebut tak terlepas dari penegakan hukum di sektor bisnis yang lemah.

Baca Juga: Mudah! Begini Resep Bolu Lapis Kukus Merah Putih Edisi HUT ke-79 RI

"Jadi, kondisi itu mereka manfaatkan dan menganggap otoritas di kita lemah. Itulah yang memicu mereka berbuat seenaknya di negeri orang. Kalau para pemegang otoritas di kita menjalankan aturan dengan benar dan tak mudah diiming-imingi, saya kira perusahaan asing manapun tak akan berani berbuat semaunya," jelasnya.

Terakhir, Darmadi mengingatkan agar pemerintah, dalam hal ini KPPU khususnya, mengedepankan kepentingan nasional sebagai skala prioritas yang perlu dijaga.

"Jiwa Merah Putih harus tertanam kuat di KPPU. Sekali lagi ini bukan menyangkut persoalan atau perkara bisnis semata, tapi ada soal harga diri, kedaulatan bangsa yang dipertaruhkan di dalam persoalan ini. Kita tak anti investasi asing, tapi jika dalam prakteknya mereka menginjak-injak harga diri kita sebagai sebuah bangsa, sudah selayaknya cara bisnis mereka ditinjau ulang bila perlu dibekukan izin operasionalnya," tegasnya.

Baca Juga: X Kenalkan Fitur Login Passkey untuk Pengguna Android

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK