Kejagung Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi LPEI ke KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kegiatan koordinasi supervisi, penanganan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Direktur Korsup Wilayah II KPK, Imam Turmudi, mengatakan karena ada penanganan perkara yang sama antara KPK dengan Kejaksaan Agung, maka sesuai dengan kewenangan KPK, pihaknya melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Adapun hasil koordinasi antara KPK dan Kejagung disepakati bahwa Kejaksaan Agung menyerahkan perkara LPEI kepada KPK, untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Penggeledahan KPK di Balikpapan Terkait Kasus LPEI
"Nah, hari ini kita sudah melaksanakan rapat koordinasi bersama dan sudah dilakukan pelimpahan dan serah terima penanganan perkara," kata Imam dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, menegaskan pihaknya telah menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK.
"Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan ini adalah bukti sinergitas antara Kejaksaan dengan KPK sebagai sesama aparat pendahukum dalam rangka untuk percepatan efisiensi dan efektivitas penanganan perkara, sehingga perkara itu tidak terhampat oleh adanya kegiatan yang sama antara lembaga," ujar Kuntadi.
Dia mengatakan, kegiatan penyidikan LPEI oleh Kejaksaan pada dasarnya telah dilakukan tahun 2021. Saat itu, Kejaksaan telah menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan dua perusahaan, dan para tersangka telah diputus terbukti bersalah, dan telah berkekuatan hukum tetap.
Nah, di dalam penanganan perkara tersebut, kata Kuntadi, sekitar pada tanggal 18 Maret, kita menerima laporan dari Kementerian Keuangan terkait dengan adanya dugaan tindak bidana korupsi yang dilakukan di lingkungan LPEI dengan menyebut empat perusahaan.
Setelah dalami, ternyata KPK juga telah melakukan penanganan penyidikan tindak pidana yang sama. Hanya saja cakupannya lebih luas.
Baca Juga: Kasus Korupsi LPEI, KPK Tetapkan 7 Orang Tersangka
"Setelah kita pelajari dan setelah kita koordinasikan dengan Intens, karena kita hanya menyangkut empat perusahaan dan KPK lebih luas, maka kita sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kita sepakati untuk lebih lanjut ditangani oleh KPK," katanya.
Kejaksaan pun bersedia untuk mensuport KPK, dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang telah dapatkan selama Kejaksaan menangani perkara tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan koordinasi antara KPK dengan Kejaksana Agung tidak akan berhenti sampai di sini. Sebab, ada beberapa debitur tidak termasuk lingkup yang ditangani oleh KPK, namun sekarang sedang ditangani oleh Kejaksana Agung.
"Kalau nanti ternyata ada irisan lagi, ya nanti kami akan berkoordinasi dan kita bisa akan selesaikan. Intinya adalah penanganan perkara ini bisa berjalan lebih efektif dan efisien karena tidak ada lagi tumpang tindih. Dan ini membuktikan bahwa sinergisitas antara KPK dengan Kejaksana Agung memang berjalan dengan sangat baik," kata Asep.
Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tujuh tersangka itu terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
"KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









