Akurat

Polda Jabar: Hoaks, Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatan Kapolsek

Dwana Muhfaqdilla | 15 Agustus 2024, 16:05 WIB
Polda Jabar: Hoaks, Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatan Kapolsek

AKURAT.CO Beredar kabar Ayah Eky dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Iptu Rudiana, dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota, usai diperiksa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan, informasi tersebut tak benar dan termasuk hoaks.

"Faktanya berdasarkan penelusuran Polda Jabar narasi tersebut tidak benar atau hoaks," kata Jules dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).

Dia mengungkapkan, pihaknya tak menemukan informasi valid perihal Iptu Rudiana yang sudah dicopot dari jabatannya, sehingga kabar ini disimpulkan sebagai informasi yang menyesatkan.

Baca Juga: Ramai Kabar Iptu Rudiana Dinonaktifkan dari Kapolsek, Ini Pentingnya Profesionalisme dalam Bekerja

"Sampai saat ini Iptu Rudiana masih menjabat sebagai Kapolsek. Sehingga tidak benar informasi yang menyebutkan Iptu Rudiana dicopot dari jabatannya," terang dia.

Tak lupa, dirinya mengimbau masyarakat agar tak mudah termakan berita hoaks, serta disarankan untuk lebih selektif dalam memilah informasi.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan tentu lebih selektif dalam menyaring informasi yang diterima," tutup Jules.

Diketahui, informasi dugaan pencopotan Iptu Rudiana datang dari mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi.

Ito Sumardi mengatakan Iptu Rudiana saat ini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota. Pencopotan tersebut didapat setelah sosok ayah Eky tersebut dipanggil oleh Bareskrim Polri.

"Jadi saat ini Rudiana sudah tidak menjabat sebagai Kapolsek. Dalam aturan kepolisian bahwa setiap anggota yang diduga terkait dengan persoalan hukum maka anggota itu akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya, bukan dari status kepolisian," tukas Ito kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.