Akurat

Polda Metro Jaya Akan Dalami Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong Dedi Mulyadi dan Dede

Dwana Muhfaqdilla | 1 Agustus 2024, 08:14 WIB
Polda Metro Jaya Akan Dalami Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong Dedi Mulyadi dan Dede

AKURAT.CO Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima pelaporan dugaan penyebaran berita bohong, yang dilakukan mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi dan salah satu saksi dalam Kasus Vina Cirebon, Dede.

Laporan tersebut dilayangkan Sapto Wibowo yang merupakan pengacara dari Aep Rudiansyah dan Iptu Rudiana, sekaligus anggota Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhaki).

Baca Juga: Dianggap Jadi Saksi Penting bagi Terpidana Kasus Vina, Dede Minta Perlindungan ke LPSK

"Laporan dari Saudara SWS (Sapto Wibowo), Saudara SWS ini melaporkan peristiwa penyebaran berita bohong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Rabu (31/7/2024).

Dalam laporannya, dugaan berita bohong tersebut disampaikan oleh Dede dalam akun YouTube Kang Dedi Mulyadi. Sebagai tindak lanjut, polisi akan melakukan klarifikasi dan memintai keterangan pelapor dan pemilik akun YouTube Kang Dedi Mulyadi.

"Kewajiban kami Polda Metro Jaya harus segera menindaklanjuti dengan pendalaman, melakukan klarifikasi pada korban, pelapor, saksi, mengecek TKP termasuk melakukan pendalaman terhadap siapa pemilik akun akun YouTube yang dilaporkan ini," tukas dia.

Diketahui, laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/4352/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 Juli 2024. Dedi dan Dede dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (3) Juncto Pasal 45 A Ayat (3).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.