Kejagung Buka Peluang Hadirkan Sandra Dewi di Sidang Harvey Moeis

AKURAT.CO Kejaksaan Agung membuka peluang artis Sandra Dewi memberikan kesaksian di sidang suaminya, Harvey Moeis, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
"Tentu. Di persidangan, semua saksi, ahli, termasuk terdakwa akan didengar keterangannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dikutip dari Antara, Kamis (15/8/2024).
Menurutnya, selain keterangan, berbagai barang bukti juga akan dihadapkan dalam persidangan.
"Itu untuk membuat terang perkara ini," ujar Kapuspenkum.
Diketahui, dalam sidang dakwaan yang digelar Rabu (14/8/2024), Harvey Moeis yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin didakwa mengalirkan uang korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah kepada sang istri, Sandra Dewi, sebesar Rp3,15 miliar.
Baca Juga: 93 Persen Pompa Air Terpasang di Jateng, Kejar Swasembada Pangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi, mengungkapkan, uang tersebut berasal dari biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar USD500 sampai USD750 per ton dari empat smelter swasta.
"Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima Rp3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018-2023," jelas JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta.
JPU menyebutkan, uang pengamanan peralatan processing penglogaman timah dari keempat smelter seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Donor Organ Menurut Syariat Islam?
Uang hasil korupsi timah juga dikirimkan ke rekening Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi senilai Rp80 juta untuk keperluan Sandra Dewi.
Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk. tahun 2015-2022, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis terancam pidana Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca Juga: Menpora Lepas Iringan Pawai Atlet Olimpiade Paris 2024 Menuju Istana Negara Pagi Ini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil: Indonesia Prihatin Atas Upaya Pelanggaran Hukum Internasional
- 10Prabowo dan El-Sisi Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan, Mesir Beri Tambahan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia






