Besok, Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah
Oktaviani | 13 Agustus 2024, 14:26 WIB

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana Harvey Moeis, Rabu (14/8/2024).
Suami Sandra Dewi itu akan mulai diadili terkait kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt. Pst, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 14 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam persidangan sebelumnya, dengan terdakwa Suranto Wibowo Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap aliran uang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, kepada sejumlah pihak.
Antara lain, Harvey Moeis, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, yang menerima Rp420 miliar rupiah dari kasus korupsi timah.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menjerat total 22 tersangka, satu di antaranya terkait dugaan perintangan penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








