Akurat

Sandra Dewi Kemungkinan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Harvey Moeis

Sri Agustina | 29 Maret 2024, 20:45 WIB
Sandra Dewi Kemungkinan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Harvey Moeis

 

AKURAT.CO Rumah tangga artis Sandra Dewi menjadi pusat perhatian usai sang suami Harvey Moeis ditahan penyidik Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi timah.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, kini Harvey Moeis mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk ditahan selama 20 hari.

Menurutnya, kemungkinan besar Sandra Dewi juga akan ikut diperiksa terkait kasus tersebut.

"Yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi," kata Kapuspenkum lewat sambungan video zoom meeting, dikutip Jumat (29/3/2024).

"Biasanya dalam waktu satu minggu ini, kita akan lakukan isolasi dulu untuk dilakukan mereka terhadap materi perkara," tambahnya.

Baca Juga: Kilas Balik Alasan Sandra Dewi Mau Menikah dengan Harvey Moeis, karena Seorang Pengusaha?

Diketahui, Harvey Moeis terlibat dalam korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015-2022.

Harvey Moeis dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 Juncto UU Nomor 31/1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM (Harvey Moeis) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Profil Perusahaan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Korupsi PT Timah dan Rugikan Negara Rp271 T!

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
W
Editor
Wahyu SK