Akurat

Bareskrim Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI

Dwana Muhfaqdilla | 13 Agustus 2024, 07:12 WIB
Bareskrim Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI

AKURAT.CO Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, sedang mengusut kasus tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi pabrik gula (PG) Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) tahun 2016.

Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengatakan proyek bernilai Rp 871 miliar ini sudah direncanakan sejak 2014.

"Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN didanai oleh PMN yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Dalam penyelidikan proyek ini, pihaknya menemukan adanya perbuatan melawan hukum pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga mengakibatkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga: KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

Perbuatan melawan hukum tersebut yakni anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto Lumajang kurang dan tak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak ditandatangani.

Kemudian, Direktur Utama PTPN XI inisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT jauh sebelum lelang dilaksanakan sudah berkomunikasi intens dan menjalin kerja sama untuk meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek pekerjaan tersebut.

Bahkan, AT meminta panitia lelang untuk membuka lelang, pada saat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) masih dikaji oleh tim konsultan PMC.

"Panitia lelang tetap melanjutkan lelang padahal prakualifikasi hanya 1 PT WIKA yang memenuhi syarat. Sedangkan perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan 9 perusahaan lainnya tidak lulus. Untuk perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam gagal karena dukungan bank belum merupakan komitmen pembiayaan proyek dan lokasi workshop di luar negeri," ungkap dia.

Selain itu, isi dari kontrak perjanjian diubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja syarat-syarat/RKS dengan menambahkan uang muka 20 persen dan menambahkan juga pembayaran letter of credit (LC) ke rekening luar negeri. Tahapan pembayaran procurement yang menguntungkan penyedia tanpa mengikuti proses GCG.

Ditambah, kontrak perjanjian yang ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera di kontrak, lantaran kontrak perjanjian masih dikaji atau dibahas oleh kedua belah pihak dari 23 Desember 2016 sampai dengan Maret 2017.

"Proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Metode pembayaran barang impor atau letter of credit tidak wajar," ucapnya.

Atas penyimpangan-penyimpangan tersebut, akhirnya berimplikasi dan mengakibatkan proyek sampai saat ini mangkrak dan uang PTPN XI sudah keluar kepada kontraktor hampir 90 persen.

"Penyidik pun sudah mengirimkan surat ke BPK untuk permintaan penghitungan kerugian negara dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka," tutup Arief.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.