Akurat

Penyidik KPK Panggil Komisaris ASDP Jadi Saksi Dugaan Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara

Oktaviani | 9 Agustus 2024, 15:30 WIB
Penyidik KPK Panggil Komisaris ASDP Jadi Saksi Dugaan Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara

AKURAT.CO Penyidik Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Susi Meyrista Tarigan (SMT), sebagai saksi kasus dugaan rasuah, dalam proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang dilakukan PT ASDP.

"Saksi SMT pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.

Meski demikian, Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan saksi. KPK berharap yang bersangkutan kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Kerugian Negara Masih Bisa Bertambah dalam Korupsi ASDP

KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp1,27 triliun. Hitungan itu belum final dan bisa bertambah ke depannya.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Di mana, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Dengan kondisi itu, perusahaan plat merah itu kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memanggil sejumlah saksi. Mereka di antaranya ialah Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Kemudian Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Plt VP Hukum PT ASDP Anom Sedayu Panatagama; Komisaris Utama PT ASDP tahun 2015-April 2020 Lalu Sudarmadi; hingga Komisaris PT ASDP bulan Mei 2019-Oktober 2020 Nandang.

KPK juga telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S