Akurat Logo

Kerugian Negara Masih Bisa Bertambah dalam Korupsi ASDP

Oktaviani | 8 Agustus 2024, 11:34 WIB
Kerugian Negara Masih Bisa Bertambah dalam Korupsi ASDP

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan rasuah kerja sama usaha dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Lembaga antikorupsi saat ini tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari auditor terkait dugaan korupsi tersebut.

Berdasarkan penghitungan sementara, jumlah kerugian negaranya dalam perkara ini mencapai Rp1,27 triliun.

Namun, jumlah tersebut belum final lantaran proses penghitungan masih dilakukan.

"Penghitungan masih berlangsung," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga: Sejarah Awal Adanya Sumpah Pocong di Indonesia, Siapa yang Pertama Kali Melakukan?

Adapun, dari informasi yang dihimpun, jumlah kerugian negara dalam kasus ini dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Saat disinggung soal kemungkinan total loss dalam proses akuisisi, Tessa belum bisa memberikan penjelaskan lebih jauh.

"Belum bisa disimpulkan," katanya.

Proses akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP diduga terdapat kejanggalan.

Yang mana, PT. ASDP membeli PT. Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Baca Juga: PKS Buka Peluang Dukung Ridwan Kamil di Jakarta, Anies Bakal Ditinggalkan?

Dengan kondisi itu, perusahaan plat merah kemudian menguasai 100 persen saham PT. Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memanggil sejumlah saksi.

Mereka di antaranya ialah Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT. ASDP periode Juni 2020-sekarang, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT. ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

Kemudian Direktur Utama PT. ASDP, Ira Puspadewi; Plt. VP Hukum PT. ASDP, Anom Sedayu Panatagama; Komisaris Utama PT. ASDP tahun 2015-April 2020, Sudarmadi; hingga Komisaris PT. ASDP bulan Mei 2019-Oktober 2020, Nandang.

KPK juga telah mencegah empat pihak untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Persib Bandung Apresiasi PSSI Perbaiki Kualitas Kompetisi Liga 1 2024-2025

Mereka terdiri dari tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta.

Namun, Tessa belum bisa mengungkap identitas empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut.

Dia hanya membeberkan inisial dari para pihak yang dicekal.

"Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP," jelasnya.

Pencegahan terhadap empat pihak itu dilakukan selama enam bulan ke depan, hingga Desember 2024.

Baca Juga: Golkar Terbuka jika Ridwan Kamil Diduetkan dengan Kader PKS di Pilkada Jakarta

Hal itu dilakukan agar para pihak tetap berada di dalam negeri, untuk kepentingan penyidikan.

Sementara, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.

KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

"Ini baru masuk penyidikan. Tapi kita kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa. Ini mungkin saya tidak bisa terlalu dalam tetapi betul upaya paksa itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP," jelas Asep.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK