Akurat

Polisi Selidiki Kasus Penipuan 2 WO di Depok yang Tipu Puluhan Calon Pengantin dan Vendor

Dwana Muhfaqdilla | 8 Agustus 2024, 15:57 WIB
Polisi Selidiki Kasus Penipuan 2 WO di Depok yang Tipu Puluhan Calon Pengantin dan Vendor

AKURAT.CO Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan terkait kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO) di Depok yang menipu puluhan calon pengantin dan vendor. Laporan tersebut dibuat pada 4 dan 5 Agustus 2024.

"Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan, tanggal 4 dan tanggal 5 tentang dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh oknum wedding organizer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/8/2024).

Ade Ary mengungkapkan, nilai kerugian akibat kasus penipuan tersebut mulai dari ratusan hingga Rp 2 miliar. Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman.

Baca Juga: Ingin Rencana Pernikahanmu Lancar? Yuk Kenali Tugas-tugas Jasa Wedding Organizer Riau

Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilah jasa WO. Sebab, oknum-oknum WO melihat adanya peluang saat pembeli telah mem-booking dan akan melakukan pernikahan yang sulit untuk dibatalkan.

"Maka sudah diserahkan semuanya, sudah deal dengan angka sekian, kemudian vendor A, B, C, dekorasi dan makanan. Kemudian calon pengantin dan keluarga fokus pada persiapan pernikahan, tidak tahunya WO-nya nipu. Tolong dalami betul ketika mengajukan kerjasama dengan WO," tegas dia.

"Ya kalau perlu tahu kantornya di mana, orangnya, contact personnya, biar clear, biar jelas. Jangan Setelah deal ditinggal, nanti pas hari H tidak ada semua. Orang tidak bisa nikah nanti," imbuhnya.

Diketahui, WO di Depok berinisial NW diduga menipu puluhan calon pengantin dan vendor. Nilai dugaan penipuan tersebut mencapai Rp 2 miliar.

Salah satu orang yang diduga korban, Aziz (32), telah melapor ke Mapolda Metro Jaya. Laporan tersebut pun telah teregister dengan nomor: LP/B/4489/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

Korban melapor terkait Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan tertanggal 4 Agustus 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.