Akurat

Benny Rhamdani Ngaku Dapat Inisial T dari Orang yang Sudah Meninggal

Dwana Muhfaqdilla | 6 Agustus 2024, 08:00 WIB
Benny Rhamdani Ngaku Dapat Inisial T dari Orang yang Sudah Meninggal
 
AKURAT.CO Bareskrim mengungkap fakta baru terkait inisial T yang disebut Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, sebagai pengendali judi online di Indonesia.
 
Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan, Benny mengaku mendapat keterangan mengenai sosok T dari mantan Kepala UPT BP2MI Serang, Joko Purwanto.
 
"Pada awal mulanya kemarin pada 29 Mei itu (Benny) menyampaikan (informasi mengenai inisial T) dari salah seorang ataupun korban pekerja migran dari Kamboja. Sekarang diralat bahwa info itu didapat dari Joko Purwanto, yang kebetulan yang bersangkutan adalah Ketua BP2MI dari Serang dan saat ini sudah meninggal," jelasnya di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024) malam.
 
 
Dalam pemeriksaan, penyidik Bareskrim kembali menanyakan mengenai inisial T kepada Benny.
 
Namun tak dijawab detail, seraya mengharapkan sosok tersebut bisa diungkap oleh polisi.
 
"Kami pertanyakan terkait inisial T. Yang bersangkutan tidak bisa menjawab siapa itu Mister T. Kemudian yang bersangkutan hanya menyampaikan informasi, semoga itu bisa diungkap oleh Polri, siapa inisial T," kata Djuhandani.
 
Selain itu, Benny sempat menyatakan bahwa semua keterangan sudah diberikan kepada penyidik.
 
 
Namun, akhirnya berbalik meminta maaf lantaran tidak bisa memberikan informasi pasti terkait sosok inisial T.
 
"Saya tanyakan kembali apakah yang dimaksud atau bisa menjelaskan, yang bersangkutan menjelaskan 'kami tidak tahu dan kami mohon maaf'. Karena belum pernah diberikan keterangan kepada penyidik siapa itu inisial T," katanya.
 
Benny Rhamdani menjalani pemeriksaan terkait laporan inisial T yang disebutnya sebagai pengendali judi online.
 
Ia diperiksa selama kurang lebih delapan jam.
 
 
Meski begitu, Benny tak banyak berbicara kepada awak media. Ia langsung bergegas keluar meninggalkan Gedung Bareskrim.
 
Bahkan, ia meminta awak media menanyakan perihal materi pemeriksaan kepada penyidik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.