KPK Dalami Hasil Pemeriksaan Hasyim Daeng dan Anak Abdul Gani Kasuba

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan hasil pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), yang menjerat eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Mereka adalah Direktur Hilirisasi Minerba BKPM nonaktif Hasyim Daeng Barang. Kemudian, anak Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba yang juga Komisaris PT Fajar Gemilang serta seorang wiraswasta bernama Nio Yanthony.
"(Saksi) hadir semua. Secara umum terkait gratifikasi dan TPPU AGK, serta perizinan usaha di Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
Baca Juga: KPK Panggil Direktur BKPM Nonaktif Hasyim Daeng Usut Korupsi di Lingkungan Pemprov Maluku Utara
Sebelumnya, Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Hilirisasi Minerba BKPM nonaktif Hasyim Daeng Barang, Jumat (2/8/2024).
Hasyim Daeng bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), yang menjerat eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangannya.
Ini bukan panggilan pertama terhadap Hasyim Daeng. Salah satu anak buah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia nonaktif itu pernah dimintai keterangan dalam kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba pada 24 Januari dan dipanggil lagi pada 1 Maret.
Diketahui, sejumlah bukti dugaan korupsi pengaturan pengurusan izin tambang di Maluku Utara diamankan penyidik KPK, usai menggeledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Jakarta.
"Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen atau surat dan print out BBE, yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut. Yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," jelas Tessa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









