Suami Wali Kota Semarang Bungkam Usai Diperiksa Penyidik KPK

AKURAT.CO Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/8/2024).
Alwin yang juga suami dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, memilih bungkam usai diperiksa penyidik selama sekitar tiga jam, dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan, Alwin Basri dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Betul, saudara AB dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023-2024. Dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024," jelasnya.
Baca Juga: Profil Jonatan Christie, Atlet Bulu Tangkis Timnas Indonesia yang Minta Maaf Usai Kalah dari India
Namun, Tessa enggan membeberkan perihal status Alwin Basri yang diperiksa penyidik kali ini.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Alwin mengakui telah mendapat surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Alwin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (30/7/2024).
"(Sudah terima SPDP) Nggih (iya)," katanya sambil berjalan meninggalkan Gedung KPK.
Berdasarkan informasi, empat orang tersangka sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Pemilik Daycare Wensen School Tetap Ditahan Meski dalam Kondisi Hamil
Dari empat yang dicegah bepergian ke luar negeri, dua orang merupakan penyelenggara negara dan dua lainnya berlatar belakang swasta.
Adapun, empat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, tak menampik bahwa empat orang yang dicegah meninggalkan batas wilayah Indonesia sudah berstatus sebagai tersangka.
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," katanya.
Baca Juga: PBNU-PKB Meruncing, Ma'ruf Amin Ingatkan Agar Tak Saling Mengintervensi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









