Bawaslu Pastikan Kawal Proses Sengketa Pileg Nasdem dan Demokrat

AKURAT.CO Bawaslu memastikan bakal mengawal proses sengketa pileg yang diajukan Partai Nasdem dan Partai Demokrat ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonan yang diajukan kedua parpol peserta Pemilu 2024 itu, masing-masing menggugat hasil pemilihan legislatif DPRD DKI Jakarta dan Provinsi Banten.
Gugatan yang dilayangkan Nasdem dan Demokrat juga terbilang unik.
Pasalnya, permohonan sengketa pileg yang dijukan ke MK ini baru saja dilakukan penghitungan suara ulang (PSU), sebagaimana yang telah diperintahkan MK.
Kendati demikian, Anggota Bawaslu, Puadi, berharap KPU sebagai tergugat dalam sengketa pileg Nasdem-Demokrat sudah menjalankan tugasnya dengan baik.
Baca Juga: Dapat Lampu Hijau dari LIB, Akhirnya Persija Jakarta Dipastikan Bermarkas di JIS
Sebab, KPU telah mematuhi putusan MK sesuai prosedur yang berlaku.
"Bawaslu memastikan proses ini berjalan dengan lancar, sehingga nanti begitu keluar putusan ya Bawaslu harus tetap mengawal putusan tersebut," kata Puadi saat dihubungi Akurat.co, Kamis (1/8/2024).
Ia menyebut bahwa langkah KPU menunda penetapan caleg DPR-DPD RI dan perolehan kursi parpol sudah sesuai aturan.
Oleh sebab itu, tidak ada yang harus dipersoalkan. Mengingat semua pihak peserta pemilu memiliki kesempatan untuk menggugat ke MK.
"Karena ini banyak hal, persoalan-persoalan yang ada upaya hukum untuk dilakukan menggugat lagi ke MK, yang mau tidak mau harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur oleh undang undang," jelas Puadi.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Bos Tambang Haji Robert
Bawaslu juga akan mengikuti semua proses dan menunggu hasil dari sengketa pileg yang diajukan Nasdem dan Demokrat.
"Bawaslu mengikuti prosesnya saja, proses yang sekarang sedang berjalan. Sambil menunggu nanti informasi perkembangan waktunya," pungkas Puadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








