Akurat

PDIP: Pelemahan KPK Jadi Tanda Indonesia Kembali ke Zaman Orde Baru

Siti Nur Azzura | 1 Agustus 2024, 08:10 WIB
PDIP: Pelemahan KPK Jadi Tanda Indonesia Kembali ke Zaman Orde Baru

AKURAT.CO Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Hantoru Sitorus, menyamakan kondisi kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan rezim otoriter Orde Baru (Orba) Presiden ke-2 RI, Soeharto.

"Ini kita kembali ke zaman Reformasi itu. Semua kesalahan itu ada Soeharto. Sekarang semua ada pada Jokowi. Kan gitu. Balik lagi kita ini mengulang sejarah," katanya dalam diskusi bertajuk '26 Tahun Reformasi Dihancurkan Presiden RI Jokowi' di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024).

Dia pun menyoroti berbagai tanda bahwa situasi saat ini seperti kembali ke zaman Orba. Antara lain telah terjadi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU KPK.

Baca Juga: Kasus Korupsi LPEI, KPK Tetapkan 7 Orang Tersangka

"Kalau saya tidak salah itu terkait dengan pencalonan untuk mengamankan pada waktu itu, salah satu kota di Sumatera dan salah satu kota di pulau Jawa. Karena tidak mau ada masalah. Dan berhasil. Kita ikutan nih. Dengan harapan agenda cuma satu. Ada Dewas yang bisa menjaga kemurnian KPK. Yang terjadi bablas," bebernya.

Dia pun mengutip pernyataan salah satu komisioner KPK, Alex Marwata, yang menyebut independensi KPK sudah tidak ada lagi.

"Bahkan ketua KPK yang sekarang pejabatnya tidak mau mencalonkan diri lagi karena menganggap KPK sudah tidak benar. Bahkan kemarin keluar survei 61 persen rakyat tidak percaya lagi kepada KPK. Jadi apa nih?" tegas Deddy.

Lebih jauh, dia menduga bahwa Jokowi selama ini agaknya tengah menjalankan politik ala Machiavelli, yang menghalalkan segala cara demi meraih kekuasaan.

"Saya membayangkan Pak Jokowi itu mungkin kita waktu SMA, bacanya mungkin Alfred Hitchcock saya yakin Pak Jokowi bacanya Machiavelli. Mungkin buku itu sampai lusuh di bawah bantalnya dia. Karena yang terjadi memang politik Machiavelli. Not truth no etic, semuanya," tutup Deddy.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.