Aliran Uang Kasus Timah: Dirut RBT Rp4,5 Triliun, Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Rp420 Miliar
Oktaviani | 31 Juli 2024, 21:00 WIB

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap aliran uang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, kepada sejumlah pihak.
Hal tersebut diungkap jaksa saat membacakan aurat dakwaan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2015-Maret 2019, Suranto Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
"Terdakwa Suranto Wibowo telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan Suranto telah memperkaya Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta sejumlah Rp4.571.438.592.561,56.
"Memperkaya Suparta melalui PT Refined Bangka Tin setidak-tidaknya sebesar Rp4.571.438.592.561,56," kata Jaksa.
Kemudian, memperkaya Amir Syahbana selaku mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepulauan Bangka Belitung dan Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp325.999.998,00.
Kemudian, memperkaya Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa diperkaya sekitar Rp3.660.991.640.663,67. Selanjutnya Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa setidak-tidaknya Rp1.920.273.791.788,36; Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa sekitar Rp2.200.704.628.766,06; Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa Rp1.059.577.589.599,19.
Memperkaya 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP) di antaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp10.387.091.224.913,00.
Lalu CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp4.146.699.042.396,00; memperkaya Emil Ermindra melalui CV Salsabila sejumlah Rp986.799.408.690,00; serta Harvey Moeis (suami Sandra Dewi) dan Helena Lim (Crazy Rich PIK) sekitar Rp420.000.000.000,00.
"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000," kata Jaksa.
Jaksa menyebut Suranto bersama-sama dengan Amir Syahbana dan Rusbani alias Bani yang juga mantan Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun).
Adapun kerugian keuangan negara itu merupakan laporan hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tindak pidana itu juga melibatkan Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM periode tahun 2015-2020; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021; Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020.
Selanjutnya Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020; Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia; Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor).
Suwito Gunawan alias Awi selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa; M.B. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004; Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019; Hendry Lie selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa; Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak tahun 2008-Agustus 2018; Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020; Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018; Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017; dan Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah).
Jaksa menjelaskan, Suranto Wibowo saat menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Babel telah menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode tahun 2015 sampai dengan 2019 yang isinya tidak benar terhadap lima Smelter.
Yakni PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya; CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya; PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
RKAB tersebut, kata jaksa, seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya.
Akan tetapi, RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Selain itu, Suranto Wibowo juga diduga melawan hukum lantaran tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan smelter beserta perusahan afiliasinya yang melakukan kegiatan pertambangan tidak sesuai dengan RKAB yang telah disetujui periode tahun 2015-2019.
Antara lain perusahaan itu yakni, PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya; CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya; PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; serta PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
Menurut Jaksa, perbuatan itu mengakibatkan tidak terlaksananya tata kelola pengusahaan pertambangan yang baik.
Selain itu juga berdampak pada kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Terlebih, RKAB yang telah disetujui tersebut pada kenyataanya hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah.
Suranto Wibowo juga diduga melawan hukum lantaran tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang bermitra dengan PT Timah.
Baca Juga: Dilarang Jual Eceran
Menurut Jaksa, perbuatan itu membuat perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah Tbk dengan leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli bijih timah kepada PT timah, Tbk selaku pemegang IUP.
"Sehingga PT Timah, Tbk seharusnya tidak membeli bijih timah yang berasal dari wilayah IUP nya sendiri," kata jaksa.
Jaksa juga menyebut Suranto telah melakukan pembiaran atas kegiatan penambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah, Tbk. Perbuatan itu dilakukan Suranto bersama Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, Alwin Albar, Rusbani, Amir Syahbana dan Bambang Gatot Ariyonoin.
Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.
Suranto dalam surat dakwaan Jaksa disebut telah menerima fasilitas berupa hotel dan transport. Penerimaan itu berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan, Berikut Detail Peraturan dan Pelaksanaannya
Atas perbuatannya, Suranto Wibowo didakwa atas Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








