Akurat Logo

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis Lima Tahun Penjara

Oktaviani | 31 Juli 2024, 20:00 WIB
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis Lima Tahun Penjara

AKURAT.CO Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dijatuhi hukuman lima tahun penjara terkait kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Hakim menyatakan Emirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Rianto.

Baca Juga: Telkomsel Hadirkan GraPARI Nusantara, Berikan Kemudahan dan Kenyamanan Layanan Telekomunikasi Digital di Ibu Kota Nusantara

Selain hukuman penjara, Emirsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah USD 86.367.019. Jika tidak membayar, hukuman penjara selama dua tahun akan diberikan sebagai pengganti.

Dalam pertimbangan hukuman, majelis hakim mengungkapkan beberapa faktor memberatkan, seperti ketidakpatuhan Emirsyah sebagai dirut BUMN terhadap UU No 28 tahun 1999 yang mengamanatkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Faktor yang meringankan adalah sikap sopan Emirsyah selama persidangan serta fakta bahwa ia sedang menjalani hukuman atas kasus korupsi lainnya.

Putusan hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menginginkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti USD86.367.019 subsider empat tahun penjara.

Baca Juga: Jonatan Christie: Saya Pastinya Sangat Menyesal, Tapi Inilah Pertandingan

Emirsyah diduga merugikan keuangan negara hingga USD609.814.504 atau sekitar Rp9,37 triliun dalam kasus ini.

Emirsyah tidak bertindak sendirian. Ia melakukan tindak pidana bersama beberapa pihak, termasuk Agus Wahyudo, mantan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia; Hadinoto Soedigno, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (almarhum); dan Soetikno Soedarjo, mantan pemilik PT Mugi Rekso Abadi serta perantara komersial untuk Avions De Transport Regional (ATR) dan Bombardier.

Selain itu, Adrian Azhar (mantan VP Fleet Acquisition PT Garuda Indonesia), Albert Burhan (mantan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia), dan Setijo Awibowo (mantan Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia) juga terlibat.

Baca Juga: Pilu, Balita Korban Kekerasan Daycare Wensen School Kerap Histeris Saat Lihat Pelaku

Kejahatan korupsi ini menguntungkan beberapa korporasi, termasuk Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas, dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC). Baik Emirsyah maupun JPU masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK