Akurat

Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, KPK Panggil Direktur PT Chimarder 777 Martono

Oktaviani | 31 Juli 2024, 12:20 WIB
Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, KPK Panggil Direktur PT Chimarder 777 Martono

 

 
AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Gapensi Semarang, Martono, terkait kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
 
Selain Martono yang juga Direktur PT Chimarder 777 dan PT Rama Sukses Mandiri, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil P. Rachmat Utama Djangkar (PRUD) yang merupakan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
 
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara tersebut.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama MTN dan PRUD," ujarnya kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
 
Selain dua nama tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi lainnya.
 
Hanya saja, sembilan orang saksi diperiksa di Semarang.
 
 
"Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian, Jalan Sultan Agung Nomor 131, Kota Semarang, Jawa Tengah," kata Tessa.
 
Berdasarkan penelusuran, kesembilan saksi yang diperiksa di Semarang adalah Agung Wido Catur Utomo (AWCU), PNS/Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang; Endang Sri Rezeki (ESR), PNS/Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang.
 
Kemudian atas nama Mukhamad Zaenudin (MZ), PNS/Inspektur Pembantu III Kota Semarang; Rian Putrowijoyo (RP), PNS/Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang; Eko Yuniarto (EY), PNS. 
 
Berikutnya Kependi (KPD), wiraswasta; Moeljanto (MJT), PNS; Romadhon (RMD) alias Gendhon, swasta/penanggung jawab CV Merapi Berdikari; dan Siswoyo (SWY), Direktur CV Dua Putra/Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang.
 
Sebelumnya, pada Kamis (18/7/2024), penyidik KPK menggeledah kantor PT Chimarder 777, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa yang didirikan tahun 2013.
 
Perusahaan itu berfokus pada bidang konstruksi pembangunan jalan, baik jalan tol maupun non-tol.
 
 
Dari informasi yang didapat, PT Chimander 777 saat ini sedang menangani beberapa proyek dari Pemkot Semarang.
 
Salah satunya Rumah Sakit Daerah Wongsonegoro yang merupakan rumah sakit milik Pemkot Semarang.
 
Kemarin, penyidik KPK juga memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), atau yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya Alwin Basri terkait perkara tersebut.
 
Hanya saja, Mbak Ita tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
 
Tessa mengatakan bahwa Mbak Ita meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
 
"Saksi HGR meminta penjadwalan ulang," ujarnya.
 
 
Sementara Alwin Basri hadir memenuhi panggilan penyidik.
 
"Penyidik menanyakan profil yang bersangkutan sebagai anggota DPRD dan pengetahuan yang bersangkutan tentang pekerjaan di Pemkot Semarang," jelas Tessa.
 
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di wilayah Jawa Tengah terkait kasus korpsi di lingkungan Pemkot Semarang.
 
Dari giat paksa penggeledahan, yang dilakuan 17-25 Juli 2024, tim KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen APBD serta uang Rp1 miliar dan 9.650 Euro.
 
Tessa mengatakan, penggeledahan dilakukan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jateng, tujuh kantor swasta dan dua kantor pihak lainnya.
 
"Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga dan lainnya," katanya.
 
 
Tessa menjelaskan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti dari upaya paksa penggeledahan itu.
 
Barang bukti akan didalami penyidik KPK melalui pemeriksaan saksi-saksi.
 
"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 Euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," terangnya.
 
Tessa mengamini, penyidik KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan kasus itu.
 
Namun, ia masih enggan mengungkap identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Berdasarkan informasi, empat orang tersangka sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
 
 
Dari empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, dua merupakan penyelenggara negara dan dua lainnya berlatar belakang swasta. 
 
Adapun, empat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang, suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.
 
Terkait hal tersebut, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, tak menampik empat orang yang dicegah meninggalkan batas wilayah Indonesia sudah berstatus tersangka.
 
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK