Keluarga Dini Sera Laporkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke KY

AKURAT.CO Keluarga mendiang Dini Sera Afrianti (29) melaporkan tiga hakim PN Surabaya, yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) ke Komisi Yudisial (KY), atas kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan Dini.
"Kembali hari ini kami masih memperjuangkan keadilan di Republik Indonesia ini. Kali ini kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Ronald) yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura kepada wartawan di KY, Senin (29/7/2024).
Dia berharap, tiga majelis hakim tersebut segera diperiksa dan ditindak oleh KY. Bahkan, putusan KY nanti diharapkannya mengubah wajah hakim yang ada di Indonesia.
"Kami berharap, putusan dari KY itu mengubah wajah hakim yang ada di Republik Indonesia untuk lebih berhati-hati, lebih bijaksana, dan lebih arif dalam memutus perkara, mengedepankan keadilan dan kebenaran," jelasnya.
Baca Juga: Vonis Bebas Ronald Tannur Banyak Kejanggalan, Komisi III DPR Temui Keluarga Almarhum Dini Sera
Selain itu, pihak keluarga juga membawa sejumlah bukti, di antaranya gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara saat persidangan tidaklah benar.
Selain itu, pihak keluarga juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan, yang berisi tentang hasil visum yang menyatakan Dini tidak meninggal karena minum alkohol.
"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari Tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Surabaya telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menilai, anak dari eks anggota DPR RI fraksi PKB itu masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis. Hal ini dibuktikan saat terdakwa membawa korban ke rumah sakit demi mendapatkan pertolongan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Erintuah di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









