Vonis Bebas Ronald Tannur Banyak Kejanggalan, Komisi III DPR Temui Keluarga Almarhum Dini Sera

AKURAT.CO Komisi III DPR RI, melaksanakan langkah preventif terhadap polemik bebasnya tersangka pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya siang ini akan bertemu dengan keluarga korban, yakni Almarhum Dini Sera.
"Ya hari ini kami akan mendengar aduan dari pihak keluarga Almarhumah Dini yang menjadi korban pembunuhan dalam perkara di Jawa Timur dimana terdakwanya benama Ronald Tannur," katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Dia menilai, pembebasan Ronald sangat janggal. Sebab, di media sosial dan televisi pun sudah beredaer bukti jelas bahwa Ronald membunuh almarhum Dini Sera.
"Karenanya kami amat sangat prihatin dengan putusan seperti ini, kalau dari rekaman video yang kami lihat juga di media sosial dan di televisi juga, sebenarnya enggak masuk akal yang bersangkutan divonis bebas," jelasnya.
Baca Juga: Waketum PKB: Tidak Ada Hubungan Antara Status Politisi Edward Tannur dan Kasus Ronald Tannur
Di juga menyayangkan, langkah hakim tunggal yang memvonis bebas Ronald tidak menerapkan prinsip bahwa terdakwa harus dihukum meski tidak sepenuhnya berniat membunuh.
"Saya kebetulan adalah mantan advokat, saya paham sekali bahwa semestinya menurut saya hakim bisa menerapkan prinsip setidaknya ini, prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan, atau delus evantualis. Jadi kalau kita misalnya tidak berniat membunuh orang tetapi kita sadar apa yang kita lakukan kemungkinan besar bisa mengakibatkan orang meninghal dunia, ya itu masuk dalam gradasi kesengajaan dengan sadar kemungkinan," bebernya.
Waketum Partai Gerindra ini juga berpendapat, seharusnya majelis hakim bisa menerapkan prinsip pembuktian sirkumtansial evident, artinya bukti yang indirect alias tidak langsung.
"Karena dari rangkaian peristiwa misalnya dimasukkan ke bagasi dan lain sebagainya ya artinya memang secara garis besar ini mengarah pada si terdakwa, kenapa kok bisa dibebaskan dalam perkara seperti ini," ucap Habibur.
"Nah kami pengen pastikan di tingkat kasasi, Jaksa akan menyiapkan memori kasasi yang kuat karena itu kami juga mengajak kan mitra kami, hari ini ya Pak Adang, polisi juga kami mengundang, alhamdulilah semua fraksi setuju ya termasuk Pak Adang fraksi PKS setuju, hari ini hadir dari korban kami dengar lalu kami sebenarnya juga mengundang pakar hukum pidana Asep Irawan Kang Asep, untuk memberikan pendapatnya terkait perkara ini," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok







