Heru Hanindyo Ungkap Pertemuan dengan Mangapul di Tahanan Usai Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

AKURAT.CO Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, mengungkapkan bahwa dirinya sempat didatangi oleh Hakim Mangapul di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pertemuan itu terjadi setelah sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kematian Dini Sera Afrianti, yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (22/4/2024).
Heru menyebut Mangapul menyampaikan penyesalan atas keterangannya di persidangan yang menyeret namanya dalam kasus tersebut. Pertemuan terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, saat Heru bersama keluarga dan tim penasihat hukumnya.
“Pada intinya Mangapul mengungkapkan penyesalan atas keterangan dirinya perihal diri saya," ujar Heru saat membacakan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, menurut Heru, Mangapul mengakui bahwa kasus suap seharusnya hanya melibatkan Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim saat itu, dan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.
Mangapul bahkan mengungkapkan adanya pergulatan batin setelah memberi kesaksian, karena merasa perkara ini seharusnya tidak melibatkan pihak lain.
Lebih lanjut, Heru mengungkapkan, Mangapul sempat mengkhawatirkan kemungkinan istrinya ikut terseret dalam proses hukum, serupa dengan istri dan anak Erintuah Damanik yang juga diperiksa penyidik Kejaksaan.
Baca Juga: Klasemen F1: Raih 3 Kemenangan Beruntun setelah GP Miami, Oscar Piastri Kokoh di Puncak Klasemen
“Mangapul mengutarakan kekhawatiran bahwa istrinya akan mengalami hal yang sama dengan istri dan anak Erintuah Damanik, yang turut diproses pidana oleh penyidik," tambah Heru.
Atas pengakuan tersebut, Heru meminta Majelis Hakim untuk menelaah lebih jauh motif di balik penyebutan namanya, serta mengaitkannya dengan keputusan tragis Erintuah Damanik yang mengakhiri hidupnya.
“Dari cerita Mangapul yang di luar persidangan ini, saya berharap Majelis Hakim dapat melihat korelasi antara motif Etintuah Damanik dan Mangapul menarik-narik nama saya dalam kasus ini," tegas Heru.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, JPU mendakwa tiga hakim PN Surabaya—Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul—telah menerima suap sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp3,6 miliar) untuk memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yakni menerima hadiah atau janji berupa uang tunai Rp1 miliar dan SGD 308 ribu," kata JPU dalam dakwaannya.
Terkait putusan bebas Ronald Tannur, jaksa telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan kasasi tersebut, dan kini Ronald Tannur telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









