Akurat

KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Soal Harun Masiku

Oktaviani | 29 Juli 2024, 13:52 WIB
KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Soal Harun Masiku

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, Senin (29/7/2024).

Wahyu terlihat sudah berada di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, tak lama dia langsung naik ke lantai 2 untuk menjalani pemeriksaan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika belum menjelaskan detail soal kehadiran mantan terpidana penerima suap dari eks Caleg PDI Perjuangan, yang kini menjadi buronan KPK, Harun Masiku. Wahyu Setiawan sebelumnya juga sudah diperiksa tim penyidik pada Jumat 29 Desember 2023 lalu.

Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Pemberian dilakukan agar bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu atau PAW.

Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Baca Juga: Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Staf Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Sebelumnya, Jubir KPK, Tessa Mahardika, menyebut komisi antirasuah berpeluang menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai perintangan penyidikan atau obstruction of justice, dalam perkara mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

Peluang penerapan pasal 21 UU Tipikor setelah KPK memeriksa saksi bernama Dona Berisa selaku mantan istri Saeful Bahri, penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, hari ini, Kamis (18/7/2024).

Saksi, kata Tessa, hadir memenuhi panggilan penyidik. Dan dicecar mengenai keberadaan Harun Masiku yang buron sejak 2020 silam. KPK juga berpeluang membuka penyidikan baru terkait perintangan penyidikan.

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan kebedaraan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," kata Tessa.

Dalam kasus ini, Harun Masiku telah berstatus tersangka juga masuk dalam daftar pencarian orang. Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S