Komisi III Desak Jaksa Lakukan Banding Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

AKURAT.CO Komisi III DPR prihatin terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan hingga tewas kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Menurut Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman, seharusnya tidak ada alasan meski Ronald Tannur berdalih tidak berniat membunuh.
Sebab, para hakim bisa menerapkan hukum di mana Ronald Tannur menyadari perbuatannya bisa mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Kami sangat prihatin sekali dengan vonis bebas terhadap saudara Gregorius Ronald Tannur. Kalau saya mengikuti kasusnya, melihat videonya, menurut saya, semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga: Resmi, Persik Kediri Datangkan Ezra Walian dari Persib Bandung
"Jadi, walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan karena perbuataannya maka korban bisa meninggal dunia," tambah Habiburokhman.
Wakil Ketum Partai Gerindra ini berharap jaksa dapat melakukan upaya banding atas putusan tersebut.
"Nah, ini yang menurut saya satu persoalan penting dalam putusan tersebut. Saya sangat berharap jaksa melakukan banding terhadap kasus ini dan kita sama sama kawal pengadilan tingkat banding. Agar korban almarhumah bisa mendapatkan keadilan," kata Habiburokhman.
Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Baca Juga: 8,3 Juta Pemilih DKI Jakarta Sudah Dicoklit
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, mengatakan, Ronald Tannur dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki.
Baik dalam Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat 3 KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat 1 KUHP.
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Ronald Tannur, tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga," jelas Erintuah saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga: OJK Hormati Putusan MA, Terus Perkuat Pengawasan Fintech P2P Lending
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








