Akurat

Satu Keluarga Jadi Tersangka Minta Perlindungan Presiden Jokowi

Oktaviani | 23 Juli 2024, 19:32 WIB
Satu Keluarga Jadi Tersangka Minta Perlindungan Presiden Jokowi

AKURAT.CO Pemilik PT. NKLI, A. Hamid Ali, meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kompolnas.

Hal tersebut terkait dirinya bersama dua anaknya dan satu menantu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim, berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka tertanggal 11 Juni 2024.

Padahal, alat bukti yang dipakai untuk menetapkan tersangka terhadap empat orang keluarga A. Hamid Ali diduga mengandung pidana memberikan keterangan palsu, berupa Laporan Keuangan KAP Umaryadi yang dibuat atas permintaan Dirut PT. NKLI, Asnil, tanpa persetujuan RUPS, dan tidak sesuai tata cara kelola audit yang benar berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

"Ijin KAP Umaryadi Jasa Akuntan Publik telah dicabut Kemenkeu berdasarkan surat dengan pemberitahuan Nomor PENG-6/MK.1/PPPK/2023, menunjukan KAP yang dipakai penyidik memang abal-abal. Informasi terkini, Gedung KAP Umaryadi jadi tempat penyimpanan uang palsu sebesar Rp22 miliar yang belum lama ini terbongkar," ujar Kuasa Hukum PT. NKLI, Sugeng Teguh Santoso, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: Gibran Sebut Program Makan Bergizi Gratis Didanai Swasta, Ada GoTo hingga TikTok

Dijelaskan Sugeng, kasus yang dialami keluarga Hamid bermula pada Mei 2019.

Kala itu, Hamid yang berusia 80 tahun beserta puteranya, RAG, diperkenalkan kepada Asnil dan Ferry Setiawan yang mengaku berbisnis di bidang batu bara.

Ferry juga mengaku memiliki jaringan luas karena kedudukannya selaku bendahara umum di salah satu ormas keagamaan.

Percaya dengan pengakuan itu, Hamid Ali dan puteranya tergerak hati ketika Ferry meminta dana sebesar Rp33,3 miliar untuk membeli 51 persen perusahaan tambang batu bara PT. BIC di Kalimantan Timur, serta meminta saham kosong di PT. NKLI sebesar 30 persen atas nama Ferry Setiawan dan 16 persen untuk Asnil.

Setelah uang Rp33 miliar dan saham 46 persen diterima, Ferry dan kawan-kawan, ternyata pemilik 51 persen saham PT. BIC.

Tak pernah menerima dana, meskipun terdapat Akta Risalah RUPS PT BIC Nomor 04, tanggal 16 Januari 2020.

Baca Juga: Lewat Grand Final Proliga Bolavoli 2024, Bank DKI Ajak Masyarakat Gunakan Transaksi Nontunai

Merasa tertipu, Hamid dan Keluarga dengan melaporkan Ferry, Asnil dan kawan-kawan ke Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0175/III/2021/Bareskrim tanggal 17 Maret 2021.

Sedangkan Akta Risalah RUPS PT. BIC Nomor 04 tanggal 16 Januari 2020 atas gugatan yang diajukan H. Ijab telah dibatalkan berdasarkan Putusan Nomor 17/Pdt.G/2020/PN.Tgr tanggal 30 November 2020 dan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht), sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 1315 K/Pdt/2022 pada tanggal 12 Mei 2022.

"Sedangkan uang Hamid Ali sebesar total Rp44 miliar melayang tak kembali. Sementara itu, 46 persen saham miliknya di PT. NKLI terlanjur dilepas diserahkan kepada Ferry Setiawan dan kawan-kawan," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, Asnil dalam kedudukannya selaku Dirut PT. NKLI malah melaporkan pidana Hamid Ali dan keluarganya dengan mengonstruksikan secara palsu tuduhan penggelapan dalam jabatan. Dengan mendalilkan barang bukti mobil Pajero yang telah dijual untuk kepentingan persero, serta memakai Hasil Audit Laporan Keuangan KAP Umaryadi yang di dalamnya diduga memuat keterangan palsu, sebagaimana LP Nomor LP/B/0207/III/2021/Bareskrim dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/629/VII/RES.1.11/2021/Dittipideksus pada tanggal 23 September 2021.

Baca Juga: Olimpiade Paris: Pebulutangkis Indonesia Rasakan Hawa Berbeda Porte De La Chapelle Arena

"Pihak keluarga Hamid Ali dituduh menjual mobil Mitsubishi Pajero Sport Nopol B 2787 SJB, aset perusahaan tanpa persetujuan Asnil selaku dirut. Padahal, berdasarkan Skin-Forensic Audit yang dilakukan Independen Forensic Auditor Purwady Setiono (Ady Setio), sesuai bukti notulen rapat tanggal 22 Februari 2021, penjualan mobil Pajero tersebut atas perintah Asnil selaku Dirut PT. NKLI untuk menutupi kebutuhan operasional perusahaan," jelasnya.

Sedangkan barang bukti berupa Laporan Keuangan KAP Umaryadi yang diminta oleh Asnil dilakukan tanpa persetujuan RUPS, dan tidak sesuai tata cara kelola audit yang benar berdasarkan UU Nomor 5/2011 tentang Akuntan Publik.

Pihak auditor tidak melakukan kunjungan ke kantor PT. NKLI guna melakukan wawancara dengan keluarga dan staf kantor.

Bahkan, pihak auditor tersebut menyatakan tidak diberikan akses yang cukup oleh Ferry Setiawan dan Asnil, terhadap data keuangan dan rekening bank perusahaan.

Berdasarkan hasil Restatement Audit Tahun 2020 Nomor 053/S.LL/MYA/VII/2024, laporan keuangan disajikan kembali dengan menggunakan dokumen dan data transaksi yang sesuai.

Baca Juga: PDIP Prioritaskan Kader untuk Pilkada Jateng, Bali dan Daerah Basis

"Hal ini berbeda dengan data pada Laporan Keuangan yang disediakan oleh pelapor kepada KAP Umaryadi yang memuat keterangan palsu. Pada 29 Oktober 2023, KAP Umaryadi dicabut izinnya sebagai pemberi jasa akuntan publik oleh Kementerian Keuangan dengan pemberitahuan Nomor PENG-6/MK.1/PPPK/2023," kata Sugeng.

Pada tanggal 21 Juni 2021, lantaran dinilai telah melanggar Anggaran Dasar Persero PT NKLI dan saat diundang RUPS tidak pernah hadir untuk mempertanggungjawabkan kinerja dan keuangan perusahaan yang merugi selama tahun 2020, Asnil dan Ferry diberhentikan dari kedudukannya sebagai direktur utama dan komisaris perseroan, melalui RUPS tanggal 21 Juni 2021 yang telah disahkan oleh Dirjen AHU.

Anehnya, alih-alih melanjutkan Laporan Polisi Nomor LP/B/0175/III/2021/Bareskrim tanggal 17 Maret 2021 yang telah memiliki bukti lebih dari cukup, dengan kerugian Rp44 miliar, Dittipiddeksus Bareskrim malah menghentikannya.

Sebaliknya, terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/0207/III/2021/Bareskrim yang telah tiga tahun berhenti, Dittipideksus Bareskrim dengan alat bukti yang diduga memuat keterangan palsu, malah menetapkan A. Hamid Ali, kedua puteranya RAG, ZA serta menantunya ET menjadi tersangka pada 11 Juni 2024.

Persangkaan lainnya, kata Sugeng, Asnil dan Ferry Setiawan yang tidak pernah setor modal menuduh A. Hamid Ali dan keluarga melakukan dugaan penggelapan dalam jabatan terkait dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp47 miliar.

Baca Juga: Cak Imin Sindir Kemenag: Ditegur Soal Pelaksanaan Haji Malah Marah-marah

Tuduhan ini tentu tidak mendasar, lantaran fund raising untuk working capital capex maupun opex PT, NKLI 100 persen dilakukan oleh Hamid Ali dan Keluarganya, dengan menjaminkan harta, aset termasuk rumah pribadinya.
Apalagi ternyata uang yang dituduhkan mengalir ke rekening Ferry Setiawan sebesar Rp12 miliar.

"Kalaulah ada dana yang dipakai untuk kebutuhan operasional perusahaan di luar divisi pertambangan, sebagai founder dan fund raiser, A. Hamid Ali dan keluarga punya hak besar dan otoritas penuh untuk mengelola dana," ujar Sugeng.

Berdasarkan peristiwa tersebut, Hamid Ali dan keluarganya merasa telah diperlakukan tidak adil dan mengalami diskriminasi dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

"Untuk itu, meminta Presiden Joko Widodo, Kapolri dan Kompolnas turun tangan memberikan perlindungan hukum," kata Sugeng.

Diketahui, Ferry Setiawan yang juga suami artis Eddies Adelia adalah seorang mantan narapidana dalam dua kasus pidana berbeda, yaitu kasus korupsi dan penipuan penggelapan.

Baca Juga: Apple Bakal Rilis Pembaruan Besar untuk AirPods, Ini Bocorannya

Pada 2006, Ferry Setawan divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Ciamis dalam kasus korupsi.

Berdasarkan putusan Nomor 318/Pid.B/2014/PN.Jkt.Sel, Ferry Setiawan kembali divonis lima tahun penjara pada 9 September 2014 di PN Jakarta Selatan, dalam perkara penipuan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK