ICW Dukung Penyelidikan Obstruction of Justice Pelarian Harun Masiku

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk menetapkan pihak yang melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Desakan disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.
Sebab, menurut dia, mustahil Harun Masiku bisa bergerak sendiri tanpa adanya bantuan dari pihak-pihak tertentu selama pelariannya empat tahun lebih.
"ICW meyakini 100 persen, ada pihak-pihak yang sebenarnya dapat dijerat KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan dengan tindakan obstruction of justice dalam pelarian Harun Masiku. Oleh sebab itu, jika KPK ingin memulai proses penyidikan, kami mendukung upaya tersebut," jelasnya kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Kurnia mengatakan, pengusutan dengan menggunakan Pasal 21 UU Tipikor bukan hal baru di KPK.
Baca Juga: BNPB Pastikan Dampak Banjir di Halmahera Tengah Cepat Teratasi
Berdasarkan data, pada 2012-2023 setidaknya ada 13 perkara yang memakai delik obstruction of justice.
"Jadi, harusnya KPK tidak lagi ragu untuk mengusut upaya menghalang-halangi penangkapan Harun," ujarnya.
Kurnia menyebut, ada beberapa klaster obstruction of justice yang bisa diusut KPK.
Pertama, pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, namun tidak melaporkan kepada KPK.
Kedua, pihak-pihak yang mendanai pelarian Harun Masiku.
Dan ketiga, pihak-pihak yang membantu pelarian Harun Masiku, misalnya mengarahkan tempat persembunyian.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara 22 Juli 2024: Aries Mulai Bosan dalam Hubungan
Selain itu, menurut Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dijabarkan terkait definisi pelaku tindak pidana, yakni tidak hanya yang melakukan, namun juga termasuk yang menyuruh melakukan.
Sebelummya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut komisi antirasuah berpeluang menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor mengenai perintangan penyidikan atau obstruction of justice, dalam perkara mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Disampaikan Tessa, peluang penerapan pasal 21 UU Tipikor setelah KPK memeriksa saksi bernama Dona Berisa selaku mantan istri Saeful Bahri, penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, pada Kamis (18/7/2024).
Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan dicecar mengenai keberadaan Harun Masiku yang buron sejak 2020.
KPK juga berpeluang membuka penyidikan baru terkait perintangan penyidikan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara 22 Juli 2024: Aries Mulai Bosan dalam Hubungan
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," jelas Tessa.
Dalam kasus ini, Harun Masiku telah berstatus tersangka juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin, agar bisa melenggang ke Senayan.
Adapun, Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Baca Juga: Jihan Anjani Putri Dijodohkan dengan Pegi Setiawan, Apa Hukum Menjodohkan Orang Lain dalam Islam?
Pada perkara ini, terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum oleh KPK, yaitu orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana satu tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca Juga: Joe Biden Mundur dari Kandidat Partai Demokrat di Pilpres AS
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









