KPK Tanggapi Hasto Kristiyanto: Penyidik Bekerja Berdasarkan Kerangka Hukum

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan para penyidik bekerja berdasarkan prosedur dan hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, merespons pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengenai penanganan kasus yang diduga menyeret Wali Kota Semarang, yang juga kader PDIP, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita.
"KPK khususnya penyidik bekerja berdasarkan kerangka hukum, yaitu apakah ada perbuatan pidana yang diperkuat dengan alat bukti atau tidak," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Minggu (21/7/2024).
Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas 2024-2028 Resmi Ditutup, 137 Orang Mendaftar
Tessa juga menegaskan bahwa tidak ada tendensi dari penyidik untuk mengincar partai tertentu. Dia memastikan tidak ada intervensi kepada penyidik dalam menangani suatu perkara, termasuk perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"Jadi, bukan berdasarkan suku apa, agama apa, ras apa, atau golongan politik apa," kata Tessa.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menyatakan tidak terkejut dengan penggeledahan rumah dan kantor koleganya di PDIP tersebut. Dia melihatnya sebagai dinamika politik menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
"Sebenarnya secara historis menjelang pilkada serentak memang ada berbagai dinamika politik hukum yang digerakkan oleh kebenaran, kepentingan politik lain ini yang terjadi dalam pilkada-pilkada sebelumnya," kata Hasto di Kantor DPP PDIP Jakarta, Sabtu (20/7/2024).
Baca Juga: Jokowi Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Sekjen Partai Komunis Vietnam Nguyen Phu Trong
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, tim penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti hasil dari penggeledahan di beberapa tempat yang ada di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Adapun lokasi yang sudah digeledah yakni kantor dan rumah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
Jubir KPK mengatakan, barang bukti yang telah disita penyidik di antaranya sejumlah dokumen terkait perubahan APBD, catatan aliran dana, dokumen elektronik atau file yang tersimpan dalam komputer, serta beberapa ponsel.
Bukti itu nantinya akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara.
"Dari proses tersebut, telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen. Salah satunya adalah terkait perubahan APBD, catatan terkait aliran dana," kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Baca Juga: KPK Pastikan Segera Periksa Wali Kota Semarang
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Setidaknya, ada tiga perkara yang sedang diusut lembaga antirasuah di lingkungan Pemkot Semarang, yakni kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Dalam kasus yang sedang ditangani KPK, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan terhadap para tersangka sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga: Jalan Terjal Bagi Khofifah-Emil di Pilkada Jatim Usai PDIP Nyatakan Bakal Buat Poros Baru
Dikatakan Tessa, dari empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, dua orang merupakan penyelenggara negara dan dua orang lainnya berlatar belakang swasta.
Adapun empat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono; dan Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.
Terkait hal tersebut, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, tidak menampik bahwa empat orang yang dicegah meninggalkan batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah berstatus tersangka.
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," ujar Asep dalam kesempatan yang sama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









