KPK Amankan Catatan Aliran Dana Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
Oktaviani | 19 Juli 2024, 21:30 WIB

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita barang bukti, terkait dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, sampai dengan saat ini, kegiatan penyidikan masih berlangsung. Tim telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang ada di wilayah Semarang, Jateng.
Adapun lokasi yang sudah digeledah yakni, kantor dan rumah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
Jubir KPK berlatar belakang penyidik itu mengatakan, barang bukti yang telah disita penyidik, di antaranya sejumlah dokumen terkait perubahan APBD, catatan aliran dana.
Kemudian, ada dokumen elektronik atau file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa ponsel. Bukti itu nantinya akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang terakait dengan perkara.
"Dari proses tersebut, telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen. Salah satunya adalah terkait perubahan APBD, catatan terkait aliran dana," kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Helikopter Wisata Jatuh di Pecatu Gara-gara Terlilit Tali Layangan, Seluruh Penumpang Selamat
Setidaknya, ada tiga perkara yang sedang diusut lembaga antirasuah di lingkungan Pemkot Semarang, yakni kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Dalam kasus yang sedang ditangani KPK, berdasarkan informasi yang dihimpun, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dan terhadap para tersangka sudah dicegah berpergian ke luar negeri.
"Proses penyidikkan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Dikatakan Tessa, dari 4 orang yang dicegah berpergian ke luar negeri, 2 orang merupakan penyelenggara negara dan 2 orang lainnya berlatarbelakang swasta.
Adapun empat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono; dan Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.
Terkait hal tersebut, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu tak menampik empat orang yang dicegah meninggalkan batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah berstatus tersangka.
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," ujar Asep dalam kesempatan yang sama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









