Akurat

Bareskrim Polri Belum Terima Laporan terhadap Ayah Eki Iptu Rudiana

Dwana Muhfaqdilla | 18 Juli 2024, 19:41 WIB
Bareskrim Polri Belum Terima Laporan terhadap Ayah Eki Iptu Rudiana

AKURAT.CO Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengaku belum menerima laporan polisi (LP) terhadap Iptu Rudiana. Laporan tersebut dilayangkan Hadi Saputra, terpidana kasus Vina Cirebon, pada Rabu (17/7/2024) kemarin.

"Kami belum mendapat laporannya," kata Djuhandani di Lapangan Rumput Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Dia menjelaskan, setiap laporan akan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Selanjutnya, pihak Biro Operasi akan meneruskan ke bagian sesuai kasus yang dilaporkan.

"Sampai saat ini laporan diteruskan ke mana, kami belum tahu. Dirtipidum belum menerima," tukasnya.

Baca Juga: Ayah Eki Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Kesaksian Palsu di Kasus Vina

Sebelumnya, Hadi Saputra, terpidana kasus Vina Cirebon, resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana, ayah Eki, ke Bareskrim Polri. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM.

"Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana, sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima," kata kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Jutek menjelaskan, dalam laporan ini pihaknya membawa sejumlah bukti, salah satunya adalah foto penganiayaan yang dialami para terpidana. Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan tindak pidana lain seperti merampas kemerdekaan dan sumpah palsu.

"Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu, dan juga penganiayaan, kemudian memberikan surat palsu dan lainnya. Jadi kira-kira itulah," tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.