Akurat

KPK Cegah 4 Orang Berpergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang

Oktaviani | 17 Juli 2024, 17:23 WIB
KPK Cegah 4 Orang Berpergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap empat orang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/7/2024), mengatakan pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 12 Juli 2024.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang," kata Tessa.

Baca Juga: Rapat Pemilihan Ketua Pansus Haji Ditunda karena Pimpinan DPR Belum Bisa Hadir

Dijelaskan Tessa, dari 4 orang yang dicegah meninggalkan batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dua diantaranya dari penyelenggara negara, dan 2 orang lainnya dari pihak swasta.

Jubir berlatar belakang polisi itu mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024.

"Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024," kata Tessa.

Baca Juga: Elektabilitas Ahok dan Anies Bersaing Ketat di Jakarta, PDIP: Pertarungan Akan Kembali Sengit

Terkait identitas pihak yang telah dicegah, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut. "Untuk nama dan inisial tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ujar Tessa.

Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pencegahan dilakukan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," ujar Asep.

Berdasarkan informasi yang diterima Akurat.co, 4 orang yang dicegah berpergian ke luar batas NKRI adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau akrab disapa Mbak Ita.

Baca Juga: Mengungsi ke Stadion STIK Jakarta, Semen Padang tanpa Pendukung di Tiga Laga Kandang Pertama

Kemudian, Alwin Basri suami dari Wali Kota Semarang. Selain itu, Ketua Gapensi Martono, dan Rahmat U Djangkar (Swasta).

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah kantor Walikota Semarang, Jawa Tengah, hari ini. Selain itu, lembaga antirasuah juga dikabarkan menggeledah rumah Hevearita.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK