Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, Polisi Tegur Dua Ribu Pengendara

AKURAT.CO Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melayangkan ribuan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024, Senin (15/7/2024).
"Teguran dua ribu kali. Pembagian brosur keselamatan lalu lintas 2.400 kali dan patroli 40 kali," kata Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali, saat dihubungi wartawan, Selasa (16/7/2024).
Terkait jumlah penindakan berupa tilang sampai saat ini belum bisa dipastikan.
Baca Juga: Meta Hapus Pembatasan Ekstra pada Akun Facebook dan Instagram Trump
Sebab, seluruh penindakan menggunakan pola digital dengan ETLE, sehingga harus menunggu konfirmasi dari para pelanggar untuk mengetahui jumlahnya.
Selain itu, Operasi Patuh Jaya 2024 disebut akan lebih mengedepankan edukasi dari pada langsung menindak tegas.
"Intinya Operasi Patuh terus mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar tetap tertib dan berkeselamatan dalam berlalu lintas," jelas Karosekali.
Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya digelar di seluruh Indonesia mulai 15 Juli 2024 sampai 28 Agustus 2024.
Baca Juga: Jokowi Soal 5 Nahdliyyin Bertemu Presiden Israel: Indonesia Junjung Tinggi Perdamaian
Adapun, pelanggaran-pelanggaran yang menjadi prioritas dalam penanganan operasi:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.
Baca Juga: VIRAL Kisah Seorang Pria Lahir di Pesawat, Kini Dapat Tiket Gratis Penerbangan Seumur Hidup!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









