Akurat

KPK Periksa Anak Abdul Ghani Kasuba Terkait TPPU Sang Ayah

Oktaviani | 15 Juli 2024, 14:56 WIB
KPK Periksa Anak Abdul Ghani Kasuba Terkait TPPU Sang Ayah

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Fajar Gemilang, Muhammad Thariq Kasuba, anak dari tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Pemeriksaan terhadap Muhammad Thariq Kasuba ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sang ayah.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan kepada wartawan pada Senin (15/7/2024), bahwa selain Thariq, KPK juga memeriksa saksi lainnya, yakni Muhammad Matori (Direktur PT Sala Dipta Anargya), Helmi Djen (Direktur Utama PT Duta Halmahera Mineral), dan Direktur Utama PT Berkarya Bersama Halmahera.

"Pemeriksaan saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK)/TPPU dengan Tersangka AGK (Abdul Ghani Kasuba) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika.

Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Sabu dan Pil Ekstasi di Cilincing, 2 Pelaku Diamankan

Diketahui, setiap saksi yang dipanggil oleh KPK diduga mengetahui dan mengalami peristiwa tindak pidana.

KPK kembali menetapkan eks Gubernur Malut AGK sebagai tersangka pencucian uang pada Rabu (8/5/2024). Bukti awal menunjukkan dugaan pencucian uang mencapai Rp100 miliar.

Pencucian uang itu dilakukan Abdul Ghani dengan menyamarkan aset yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi menggunakan nama orang lain.

Selain itu, KPK juga akan menelusuri dan menyita aset-aset Abdul Ghani Kasuba yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan. Selain Abdul Ghani Kasuba, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus itu.

Baca Juga: Bagaimana Perlawanan Bangsa Indonesia Terhadap Kolonialisme dan Imperialisme Bangsa Eropa?

Adapun keenam tersangka lainnya adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala BPPBJ Ridwan Arsan.

Kemudian, Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Ghani Kasuba, serta dua orang swasta bernama Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Tim penyidik KPK telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan yang menjerat Abdul Ghani Kasuba. Bahkan, tim jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Abdul Ghani Kasuba ke Pengadilan Tipikor Ternate.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK mendakwa Abdul Ghani menerima suap sebesar Rp5 miliar dan USD60.000 disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan USD30.000.

Selanjutnya, tim jaksa KPK menunggu Pengadilan Tipikor Ternate menetapkan jadwal sidang perdana.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK