Akurat

Sakit Hati, Aliansi Ormas Geruduk Menara Kompas dan Dewan Pers

Mukodah | 15 Juli 2024, 10:30 WIB
Sakit Hati, Aliansi Ormas Geruduk Menara Kompas dan Dewan Pers

AKURAT.CO Aliansi Ormas Se-Jabodetabek bakal melakukan unjuk rasa di Kantor Kompas TV, menyusul kericuhan yang terjadi usai sidang vonis mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Aksi digelar Aliansi Ormas Se-Jabodetabek lantaran tidak terima dengan umpatan yang disebut dilontarkan oleh wartawan Kompas TV.

"Terkait adanya kata-kata kotor yang dikeluarkan oleh wartawan Kompas TV dengan bahasa ormas anjxxx, koruptor anjxxx, pendukung koruptor, sehingga membuat seluruh ormas Se-Indonesia sakit hati," jelas Koordinator Lapangan Aliansi Ormas Se-Jabodetabek, Albar, dalam keterangan yang diterima, Senin (15/7/2024).

Dia menjelaskan, Aliansi Ormas Se-Jabodetabek akan membawa sebanyak 2.000 orang untuk mendatangi Menara Kompas di kawasan Palmerah, Jakarta, mulai pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Sekolah Negeri Masih Terbatas, DPR Sindir Pemerintah: Bangun Jalan Tol Saja Bisa

Kemudian aksi dilanjutkan ke Gedung Dewan Pers dengan tuntutan mencabut izin terbit dan menutup Kantor Kompas TV.

"Kami mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika segera mencabut izin pers dan peliputan serta menutup Kantor Kompas TV," tegas Albar.

Sementara, di area Menara Kompas, polisi telah menyiagakan mobil pengendali massa guna mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan dalam unjuk rasa ormas.

Kericuhan usai sidang vonis mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo, terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Peristiwa dipicu anggota ormas yang dianggap menghalangi kerja wartawan saat hendak mewawancarai Syahrul Yasin Limpo terkait vonis 10 tahun penjara.

Baca Juga: Rizieq Shihab Sebut Ustadz Yazid bin Jawas Menyebarkan Faham Wahabi di Indonesia

Aksi saling dorong tak terhindarkan sehingga berujung banyak wartawan terjatuh, termasuk seorang juru kamera dari Kompas TV.

Kericuhan diwarnai aksi penganiayaan terhadap juru kamera Kompas TV, sehingga melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Metro Jaya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK