Demo Depan BSI, HMI Sumut Desak Kejatisu Usut Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

AKURAT.CO, Puluhan massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Medan pada Senin (24/10/2025).
Aksi tersebut menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memeriksa seorang pejabat BSI berinisial WS, yang diduga terlibat dalam penyaluran pembiayaan bermasalah senilai Rp32,4 miliar kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa pada kurun waktu 2016–2018.
Koordinator aksi, Ridho Pratama, menyebut adanya dugaan kuat keterlibatan WS, yang saat itu menjabat sebagai Manager Area Medan Ahmad Yani BSM periode 2015–2018.
Baca Juga: PB HMI Gelar Sholat Ghaib untuk Affan Kurniawan
Ridho menilai skema pembiayaan tersebut penuh kejanggalan dan berpotensi melanggar hukum, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp17,8 miliar.
“Kami menduga ada permainan serius di internal BSI pada masa itu. WS harus diperiksa secara terbuka, karena kerugian negara miliaran rupiah bukan angka kecil. Penegak hukum jangan tutup mata,” tegas Ridho dalam orasi di hadapan massa.
HMI Sumut juga menyoroti peran WS sebagai Area Manager yang memiliki tanggung jawab penting dalam pengawasan operasional cabang, memastikan kepatuhan terhadap aturan perbankan syariah, hingga pengawasan kinerja karyawan.
Menurut mereka, fungsi pengawasan itu justru diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya dalam kasus pembiayaan ke Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa.
“Penyaluran pembiayaan tahun 2016–2018 itu diduga tidak memenuhi prinsip kehati-hatian bahkan disinyalir dilakukan melalui persetujuan ilegal demi kepentingan kelompok tertentu,” ujar Ridho.
Baca Juga: PB HMI Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wishnu Hermawan
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah poster berisi kecaman dan desakan agar BSI bersikap transparan. Mereka memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









