Tiko Pradipta: Jangan Libatkan BCL dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Senilai Rp6,9 Miliar

AKURAT.CO Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, telah selesai menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan sebagai saksi terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto (AW).
Tiko keluar dari kantor polisi sekitar pukul 19.55 WIB setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung hampir 10 jam, dimulai pukul 10.00 WIB.
Mengenakan kemeja berwarna biru, Tiko menyampaikan pernyataan singkat kepada wartawan yang menunggunya.
Baca Juga: Pemerintahan Prabowo-Gibran Berkomitmen Kelola Fiskal dengan Disiplin dan Prudensial
"Alhamdulillah, pemeriksaan hari ini sudah selesai. Saya ingin mengingatkan kepada teman-teman bahwa ini adalah masalah saya dengan mantan istri saya," ujar Tiko di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
Dia menekankan bahwa kasus ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan istrinya, BCL.
"Tidak ada hubungannya sama sekali dengan BCL. Jadi mohon jangan tulis BCL atau pakai fotonya dia dalam pemberitaan masalah ini. Terima kasih," tegasnya.
Tiko tidak membeberkan detail mengenai pertanyaan yang diajukan oleh pihak kepolisian atau apakah ada barang bukti yang diserahkan.
Baca Juga: Narasi Rasio Utang 50 Persen PDB vs Defisit Fiskal 0 Persen
Setelah memberikan pernyataan, Tiko yang didampingi beberapa bodyguard langsung masuk ke dalam mobil sedan berwarna hitam dan meninggalkan Polres Jakarta Selatan.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Tiko Pradipta Aryawardhana diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto (AW).
"Tiko Pradipta sedang dalam pemeriksaan. Mulai tepat jam 10 pagi," kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (11/6/2024).
Irfan menambahkan bahwa Tiko menjalani pemeriksaan tanpa didampingi oleh istrinya, BCL. "Yang diperiksa Pak Tiko, tidak ada sangkut pautnya dengan Mbak BCL. Pak Tiko bersama Tim Lawyer," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









