Kasus Korupsi di Kementan, SYL Dihukum 10 Tahun Penjara
Oktaviani | 11 Juli 2024, 14:09 WIB

AKURAT.CO Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 Tahun penjara, terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Selain hukuman badan, bekas Menteri Pertanian (Mentan) itu juga di denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan Syahrul Yasin Limpo terbukti memeras anak buahnya di Kementan, dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Mentan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun pidana penjara, dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan," kata Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap SYL berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah USD30.000 paling lambat sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Hakim mengatakan, jika hukuman tambahan tak diselesaikan atau tidak dibayarkan, maka harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Kemudian, SYL bakal dipidana 2 tahun pidana penjara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti.
Vonis yang dijatihkan Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.
Atas putusan ini, baik SYL maupun tim jaksa KPK memutuskan untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan USD30 ribu.
Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









