KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim Kasus Suap Dana Hibah
Wahyu SK | 10 Juli 2024, 16:29 WIB

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa berupa penggeledahan, rumah anggota DPRD Jawa Timur (Jatim).
Penggeledahan yang dilakukan tim KPK merupakan pengembangan dari perkara kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim.
"Ya, penggeledahan kan salah satu kegiatan di tingkat penyidikan untuk melengkapi alat bukti," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga: Sinopsis Drakor Good Partner, Kisah Jang Na Ra dan Nam Ji Hyun yang Jadi Pengacara Perceraian
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, yang kemudian divonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Ini perkara lama. Pengembangan pokir dana hibah," katanya.
Dengan penyidikan ini, KPK telah menetapkan pihak yang menjadi tersangka. Namun, Alex belum membeberkan identitas pihak yang menyandang status tersangka kasus ini.
Kasus suap dana hibah dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua pada akhir Desember 2022 lalu.
Sahat diduga menerima suap sebesar Rp5 miliar untuk mengurus alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









