Akurat

Pihak SYL Balas Pantun Jaksa: Umar Bin Khattab yang Ditakuti Iblis pun Menangis

Oktaviani | 9 Juli 2024, 18:10 WIB
Pihak SYL Balas Pantun Jaksa: Umar Bin Khattab yang Ditakuti Iblis pun Menangis

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melontarkan pantun kepada eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

"Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan. Dengar tuntutan nangis sesegukan," demikian pantun yang disampaikan jaksa menanggapi pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan SYL.

Menanggapi pantun jaksa, pihak SYL mengatakan, air mata yang keluar dari kesedihan adalah sebuah dialog seorang hamba yang telah tiba pada kesadaran tentang kecilnya diri dan betapa hanya pada Tuhan semata segala kebesaran dan kekuatan itu.

Baca Juga: Advokat Alvin Lim Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Fitnah di Medsos

"Lalu, mengapa kita harus berhenti mengeluarkan air mata jika itu adalah kesempatan terbaik untuk menyentuh jiwa dan nurani kita," ujar kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/7/2024).

"Bahkan tokoh besar seperti Umar bin Khattab yang iblis pun takut padanya, tak segan-segan menangis bercucuran air mata," lanjut Djamaludin Koedoeboen.

Dirinya mengatakan, jika tidak terharu dengan tangis terdakwa yang jujur dan disampaikan tanpa rekayasa karena benar merasa dizalimi dan tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, serta tidak terharu atas tangis keluarga, tangis ibu terdakwa, dan pengunjung sidang, maka perlu dipertanyakan tentang nurani kita semua.

Baca Juga: Tour De France: Peluang Sprinter untuk Bersinar di Jalur Datar Etape 10 Hari Ini

Diketahui, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK