Serius Perhatikan Sistem Perlindungan Anak

AKURAT.CO Sistem perlindungan dari ancaman kekerasan bagi anak harus diperhatikan secara serius.
Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (8/7/2024).
"Langkah konsisten untuk membangun sistem perlindungan bagi anak dari ancaman kekerasan harus mendapat perhatian serius, dengan semakin kompleksnya tantangan pada era globalisasi saat ini," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Pungli Rutan, Kabiro SDM KPK dan Kabag Pelayanan Kepegawaian Diperiksa Penyidik
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), selama Januari hingga Juni 2024, tercatat 7.338 kasus kekerasan terhadap anak.
Dengan rincian 5.798 korban anak perempuan dan 2.353 anak laki-laki.
Pada data yang sama, bentuk kekerasan terbanyak yang dialami korban adalah kekerasan seksual yang mencapai 4.537 kasus.
Oleh sebab itu, menurut Lestari, catatan kasus kekerasan terhadap anak harus segera disikapi dengan serius, dalam bentuk langkah nyata yang memberikan perlindungan menyeluruh bagi setiap anak Indonesia.
Terlebih, upaya perlindungan anak menghadapi tantangan yang semakin kompleks pada era digital saat ini.
Lestari menjelaskan bahwa saat ini muncul ancaman kekerasan secara psikis melalui konten-konten digital yang marak dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya potensi kekerasan secara fisik saja.
Para pemangku kepentingan di tingkat pusat ataupun daerah diharapkan dapat menemukan akar masalah atas kasus kekerasan anak di wilayah masing-masing.
Menurut Lestari, langkah yang tepat dapat segera direalisasikan untuk mencegah dan menekan jumlah kasus kekerasan terhadap anak.
Baca Juga: Segera Rilis, Harga Samsung Galaxy Ring Diperkirakan Sekitar Rp7,9 Jutaan
"Keberhasilan untuk menekan jumlah kasus kekerasan terhadap anak sangat diharapkan, demi mewujudkan generasi penerus bangsa yang tangguh dan berdaya saing di masa depan," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









