Kasus SYL, KPK Berpeluang Periksa Ketum Nasdem soal Green House
Oktaviani | 5 Juli 2024, 20:17 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berpeluang melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
Hal itu terkait perkara dugaan korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang berkaitan dengan dugaan pembangunan Green House, menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Memang kita dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan Green House ini. Seperti juga pernah disampaikan oleh Pak Jubir, siapapun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, itu akan kita minta keterangan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, seperti dikutip Akurat.co, Jumat (5/7/2024).
Asep mengatakan, untuk kasus SYL yang sedang berjalan di penyidikan adalah kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
"Kalau untuk yang jabatannya, suap dalam jabatannya, pemerasan dalam jabatannya, itu kan sedang disidangkan. Nah, yang sedang di penyidikan itu adalah TPPU-nya," kata Asep.
Sebelumnya, kubu SYL mengungkap dugaan korupsi di Kementan tak hanya mengenai pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ada juga soal impor yang nilainya mencapai triliunan hingga pembangunan green house di Pulau Seribu yang menggunakan uang lembaga.
Hal itu disampaikan kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, usai jaksa membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa.
"Mohon maaf rekan-rekan JPU yang kami hormati, kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian RI bukan cuman soal ini, bukan cuman soal ini. Saya kira bapak-bapak tahu itu, ada impor yang nilainya triliunan-triliunan," ujar Djamaluddin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
"Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga," kata dia menambahkan.
Diketahui, SYL merupakan kader Partai Nasdem. Dia diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI yang saat perkaranya masih bergulir di persidangan.
SYL sebelumnya didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.
SYL dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut SYL membayar uang pengganti senilai Rp44,2 miliar dan USD30 ribu.
Dalam surat tuntutan, Jaksa menyebut praktik rasuah SYL dilakukan dengan motif tamak. Itu menjadi salah satu hal yang memberatkan tuntutan SYL.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








