Akurat

Kejagung Sita Aset, Uang dan Ratusan Ton Gula Kristal Putih

Oktaviani | 2 Juli 2024, 12:31 WIB
Kejagung Sita Aset, Uang dan Ratusan Ton Gula Kristal Putih

AKURAT.CO Kejaksaan Agung atau Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah aset, uang tunai dan ratusan ton gula kristal putih, terkait kasus dugaan korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, penyitaan dilakukan guna memulihkan keuangan negara, akibat perbuatan melawan hukum.
 
"Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan melalui Tim penyidik pidana khusus di sejumlah tempat di wilayah Riau dan Sumatera Utara," ujar Harli Siregar dalam keterangannya yang dikutip Akurat.co, Selasa (2/7/2024).
 
 
Harli menyebutkan aset-aset yang berhasil disita Tim penyidik dari hasil penggeledahan antara lain berupa dua bidang tanah PT SMIP dan Harry Hartono seluas 33.616 m2 yang berada di Kota Dumai, Riau.
 
Kemudian, tiga truk trailer dan empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan, Sumatera Utara serta uang tunai sebesar Rp200 juta.
 
"Turut juga disita oleh Tim penyidik sebanyak 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal putih mentah di pabrik PT SMIP Dumai," kata dia.
 
Diketahui, Direktur PT SMIP yakni RD dijadikan sebagai tersangka karena perannya pada tahun 2021 diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
 
 
Namun, kemudian dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
 
Dalam kasus ini pula, Kejaksaan telah menetapkan RR selaku eks Kakanwil Bea dan Cukai Riau sebagai tersangka. Peran RR dalam kasus ini, yaitu pada September 2019 diduga secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya.
 
“Yaitu mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah diduga menerima sejumlah uang dari tersangka RD selaku Direktur PT SMIP,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi beberapa waktu lalu.
 
"Dalihnya untuk memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat,” kata dia.
 
 
Tersangka, kata Kuntadi, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya mencabut izin Gudang Berikat meskipun tahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya;
 
Dia menuturkan akibat perbuatan tersangka RR membuat PT SMIP pada tahun 2020 hingga 2023 telah mengimpor gula sebanyak 25.000 ton dan menempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.