Akurat

Usai Lakukan Pemerasan, Firli Bahuri Juga Dijerat dengan Pasal 36 Tentang KPK

Ratu Tiara | 26 Juni 2024, 17:54 WIB
Usai Lakukan Pemerasan, Firli Bahuri Juga Dijerat dengan Pasal 36 Tentang KPK
 
AKURAT.CO Polisi masih menelusuri kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terkini, Firli juga dijerat dengan pasal 36 juncto pasal 65 tentang KPK.
 
“Kita juga sedang melakukan penanganan perkara Pasal 36 juncto Pasal 65 UU tentang KPK,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kantornya, Rabu (26/6/2024).
 
 
Pasal tersebut berisi tentang larangan anggota KPK untuk bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang memiliki hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi. Hukumannya, setiap anggota KPK yang melanggar akan dipidana penjara paling lama lima tahun.
 
“Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung,” tukasnya.
 
Diketahui, mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang sempat meminta pihak kepolisian menjerat Firli dengan Pasal 36 jo Pasal 65 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sebab, Firli sempat bertemu dengan SYL di sebuah GOR Badminton, Kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
 
 
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi dan menerima suap terhadap eks Mentan SYL, terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian.
 
Pasal yang disangkakan terhadap Firli yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.