Akurat

Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan, Pengacara Pegi Ngadu ke Menko Polhukam

Dwana Muhfaqdilla | 25 Juni 2024, 16:24 WIB
Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan, Pengacara Pegi Ngadu ke Menko Polhukam

AKURAT.CO Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, untuk menegur Polda Jabar lantaran tidak menghadiri sidang praperadilan perdana terkait penetapan tersangka kliennya dalam kasus Vina Cirebon 2016 silam.

"Saya menyampaikan ke sini, saya minta agar (Menko Polhukam) menegur Polda Jabar, kemarin kan sidang praperadilan pertama (di PN Bandung) tidak hadir, kenapa tidak hadir?" kata Marwan usai mengunjungi Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (25/6/2024).

Dia menegaskan, bahwa Polda Jabar seharusnya bersikap serius dalam persidangan, untuk mencari tahu penetapan tersangka Pegi itu benar atau tidak.

Baca Juga: Pihak Polda Jabar Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diundur pada 1 Juli 2024

"Argumen kami berbeda, argumen Polda berbeda, makanya kita adu di praperadilan, kalau di praperadilan sendiri Polda enggak serius ya bagaimana. Jangan sampai ini mindset dari netizen, masyarakat, ngeliat Polda nggak datang, negatif," tukasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan alias Perong atas kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam.

Pada awalnya, persidangan dibuka oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, kemudian pihak pemohon memperlihatkan berkas kepada majelis hakim. Namun, pihak Polda Jabar selaku termohon tidak datang sehingga persidangan diharuskan ditunda pada 1 Juli 2024.

"Karena termohon tidak hadir kita panggil lagi 1 Juli 2024. Datang atau tidak kita lanjut. Perlu saya tegaskan saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh," katanya di PN Bandung, Senin (24/6/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.