Pihak Polda Jabar Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diundur pada 1 Juli 2024

AKURAT.CO Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan alias Perong atas kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam.
Pada awalnya, persidangan dibuka oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, kemudian pihak pemohon memperlihatkan berkas kepada majelis hakim. Namun, pihak Polda Jabar selaku termohon tidak datang sehingga persidangan diharuskan ditunda pada 1 Juli 2024.
"Karena termohon tidak hadir kita panggil lagi 1 Juli 2024. Datang atau tidak kita lanjut. Perlu saya tegaskan saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh," katanya di PN Bandung, Senin (24/6/2024).
Baca Juga: Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Menang Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, Pegi Setiawan telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Oleh karena itu, pihaknya meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memonitor persidangan pra peradilan tersebut.
"Tujuan kami datang kesini adalah agar KY memonitor persidangan terutama persidangan pra peradilan, pra peradilan telah kami daftarkan kemarin dan insyaallah tidak begitu lama lagi akan sidang," kata kuasa hukum Pergi, Marwan Iswandi, di Kantor KY, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Setelah ke KY, dirinya mengancam akan membawa kasus ini ke badan pengawas Mahkamah Agung (MA), jika memang nantinya ada indikasi perbuatan melanggar hukum.
"Kalau ada indikasi perbuatan melanggar hukum, saya akan mengambil langkah-langkah preventif ke Komisi III, Komisi Yudisial, saya pun nanti akan datang ke badan pengawas Mahkamah Agung," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








