KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PT PGN, Ada Bos Inalum

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas, di PT Perusahaan Gas Negara (PGN/PGAS). Kedua tersangka tersebut berinisial DP dan II.
Berdasarkan informasi, DP merujuk pada Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019. Danny saat ini merupakan Direktur Utama PT Inalum.
Sedangkan II, merujuk pada Iswan Ibrahim yang juga direktur utama PT Isargas, sekaligus komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.
Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Baca Juga: Geledah Tiga Rumah, KPK Sita Bukti Korupsi Jual Beli Gas PT PGN dan IAE
"Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tipikor dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017-2021 yang dilakukan tersangka DP selaku direktur komersial PT PGN 2016-2019 dan kawan-kawan dan tersangka II selaku komisari PT IAE," ujar Tessa seperti dikutip Akurat.co, Sabtu (22/6/2024).
Penyidik KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW dalam pengusutan kasus ini. DSW merupakan mantan direksi PGN sedangkan AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN.
Dari penggeledahan yang dilaksanakan pada 19-20 Juni itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Inti Alasindo Energi. Selain itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah tujuh lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan Banten, Kota Bekasi Jawa Barat, hingga Kabupaten Gresik Jawa Timur pada 28 hingga 31 Mei 2024.
Penggeledahan itu dilakukan terhadap empat perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait di dalam perkara ini.
Adapun perusahaan itu berdasarkan informasi yakni PT Inti Alasindo Energi (PT IAE); PT Isar Gas; dan PT PGN. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan dokumen transaksi jual beli gas hingga mutasi rekening bank.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim ke luar negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









