Akurat

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pembunuhan Vina Dilimpahkan ke Kejati Jakbar

Dwana Muhfaqdilla | 19 Juni 2024, 19:49 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pembunuhan Vina Dilimpahkan ke Kejati Jakbar

AKURAT.CO Berkas tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon dinyatakan lengkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar), dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Kerja keras dari teman-teman Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan di kantornya, Rabu (19/6/2024).

Dia mengungkapkan, sejauh ini penyidik kepolisian telah memeriksa 70 saksi dalam kasus ini, di antaranya terdapat 18 saksi yang memberatkan Pegi.

Baca Juga: Pengacara 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Datangi Dirjen PAS, Protes Karena Tak Boleh Bertemu Klien

"Yang lainnya ada saksi yang meringankan. Dan ada juga saksi ahli baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini," tukasnya.

Sebelumnya, Pegi Setiawan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam. Hal itu diungkap tak lama setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi di Bandung, Selasa (21/5/2024) malam.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.

Atas hal itu, Pegi dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.