LPSK Beri Perlindungan ke 5 Saksi dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Cirebon

AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menambah lima terlindung baru dalam perkara kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, 2016 silam. Lima terlindung tersebut di antaranya TW, OR, PW, AS dan D.
Terlindung TW, OR, PW dan AS, diputuskan mendapatkan jenis perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural pada semua proses hukum. Sedangkan D mendapatkan perlindungan pemenuhan hak prosedural untuk persidangan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kelimanya memenuhi persyaratan sebagai saksi yang perlu mendapatkan dukungan LPSK sehingga kami memutuskan mengabulkan pemohon diberikan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).
Pemberian perlindungan tersebut pun ditetapkan melalui sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Selasa (10/9/2024). Nurherwati mengatakan, LPSK mempertimbangkan syarat-syarat berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sebelum akhirnya mengambil keputusan tersebut.
Baca Juga: Menyusul Saka Tatal, Enam Terpidana Kasus Vina Bakal Daftarkan Peninjauan Kembali
Menurutnya, kelima terlindung baru ini sempat merasa ketakutan dalam memberikan keterangan, padahal kelimanya adalah saksi alibi yang didukung hasil asesmen psikologis dan rekam jejak tidak terlibat dalam tindak pidana.
"Pada proses peradilan (kasus pembunuhan Vina dan Eki sebelumnya) mereka mendapatkan ancaman, sehingga memberikan keterangan yang tidak sesuai. Kami mendorong mereka bisa bersaksi (dalam upaya hukum PK) tanpa ancaman dalam memberikan keterangan yang baru, sesuai, dan bisa dibuktikan. Apa yang mereka lihat dan alami," tukas Nurherwati.
Sebagai informasi, LPSK terlebih dahulu memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Tujuh terpidana tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. Mereka saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon peninjauan kembali (PK) dalam kasus tewasnya Vina dan Eky.
"LPSK memberikan layanan program pemenuhan hak prosedural pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja







