Polisi Diminta Serius Tangani Penyerobotan Tanah Milik PT SSS di Tangerang

AKURAT.CO Kepolisian diminta serius dan cepat dalam menangani sengketa lahan seluas 6,6 hektare atau 120 kaveling milik PT Satu Stop Sukses (SSS) di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
PT SSS selaku pemilik sah tanah (SHM/SHGB) merasa dirugikan, lantaran lahannya dikuasai oleh pihak lain selama bertahun-tahun.
Direktur Utama PT SSS, Kismet Chandra, berharap polisi tidak kalah dengan aksi premanisme yang menguasai tanah milik orang lain.
"Intinya negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Tidak boleh ada kelompok tertentu, apapun itu yang bergerak di atas hukum. Apabila mereka menghambat atau melawan petugas dalam melaksanakan tugasnya, semakin melawan semakin kita tabrak. Tidak boleh aparat takut terhadap ancaman-ancaman," jelasnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (15/6/2024).
Baca Juga: Sengketa Lahan Warga Dengan Pemprov DKI Tak Kunjung Usai, Kuasa Hukum: Bukti BPN Membingungkan
Kismet menjelaskan, saat penanganan di Polres Tangerang, pada 13 Januari 2016 diadakan rapat koordinasi terkait permohonan bantuan pengamanan pemagaran 120 kaveling tanah milik PT SSS.
Kemudian pada 9 Februari 2016 diadakan rapat koordinasi lanjutan oleh Polres Tangerang dan Polsek Tigaraksa.
"Tanggal 15 Maret 2016 telah diadakan pengukuran oleh BPN Tangerang. Tanggal 22 Maret 2016, saat ingin dilakukan pengukuran lanjutan, dihadang oleh Paguyuban Bina Mitra. Tidak lama kemudian Polres Tangerang dikeluarkan dari naungan Polda Metro Jaya menjadi di bawah naungan Polda Banten. Setelah itu permohonan pengamanannya dialihkan ke Polda Metro Jaya. Pada tahun 2021, Polda Metro Jaya didisposisikan ke Polres Tangsel yang adakan pengamanan. Sampai sekarang Polres Tangsel masih belum kirimkan polisi untuk pengamanan," tutur Kismet.
Kismet memastikan bahwa kepemilikan tanah itu telah sesuai izin lengkap dari Pemkab Tangerang, untuk membangun proyek komersial di bawah pengawasan Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan.
"Status HGB itu juga dibuktikan dengan surat bernomor SK.04.01/52-800.38/5/2024 yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN pada 15 Januari 2024. Dalam surat itu, Kementerian ATR/BPN menjelaskan sedang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pengukuran terhadap laporan sengketa tanah itu," lanjutnya.
Pada 21 Mei 2024, salah satu pegawai PT SSS mendatangi Polres Tangerang Selatan untuk meminta bantuan pengamanan agar PT SSS dapat memagari tanahnya.
Baca Juga: Surati Jokowi hingga KPK, PT SSS Harap Ada Penyelesaian Dugaan Korupsi dalam Pengeloaan Lahan Fasum Pemkab Tangerang
Sebab tanah milik PT SSS itu telah diblokir oleh PT Bina Sarana Mekar (BSM) atas persetujuan sejumlah staf dari Ditjen Perkebunan.
Teknisnya, PT SSS diminta melakukan rapat koordinasi dengan pihak lurah, camat, RT, RW, Kodim dan Koramil setempat.
Kemudian tanggal 27 Mei 2024 PT SSS, via suratnya Nomor 014/SSS/V/2024, meminta Kapolres Tangsel untuk mengirim polisi mengamankan pemagaran kaveling tanah milik PT SSS.
"Tahap pertama mungkin bisa memagar kaveling-kaveling PT SSS yang diduduki oleh PT Bina Sarana Mekar atas persetujuan sejumlah staf Ditjen Perkebunan, yang saat ini sudah menjadi lapangan bola," ujar Kismet.
Untuk itu, Kismet dan PT SSS selaku korban mafia tanah mengharapkan Bareskrim Polri juga turun tangan menangani masalah tersebut.
Kismet menyayangkan, selama delapan tahun PT SSS menanam modal sangat besar namun tidak bisa memanfaatkan tanahnya.
Lebih tragis lagi PT SSS harus membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya.
"Secepatnya Polres Tangsel bisa kirimkan polisi adakan pengamanan memagar 120 kaveling tanah. Lebih baik lagi diselesaikan secara keseluruhan, termasuk tanah fasos dan fasum 5,5 hektare dapat dikuasai kembali oleh Pemkab Tangerang," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








